SEMARANG, Berita Merdeka Online – Satnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat berbahaya periode Januari 2024 diantaranya sabu dengan berat 577.32 gram, Psikotropika sebanyak 136 butir dan Obat Keras 22.841 butir.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra, S.I.K., M.H., M.Si. dalam pers release di depan Mako Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Kompol Hankie Fuariputra menerangkan, dalam penyitaan besar-besaran barang bukti tersebut, terdapat 2 kasus menonjol yang berhasil diungkap.

“Yang pertama adalah kasus sabu 541 gram, kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah sumurboto sering terjadi transaksi narkoba, lalu pada 19 Januari tim opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,“ ujarnya.

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tersangka DS (29), yang dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor.

“Kami melakukan pengembangan, terhadap tersangka DS dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada pada Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Kasatnarkoba.

Sementara itu, tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatera pada bulan januari 2023. Tersangka mengaku ini adalah paket ke tiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai 3 (tiga) kilogram.

“Saya peroleh dari Sumatera, sejak januari tahun lalu. Transaksi ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kg,“ ucap DS saat ditanya awak media.

Tersangka DS mengaku mendapat hasil jutaan rupiah dari setiap transaksinya. Dalam pengakuannya, ia hanya sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang. Jual beli barang terlarang tersebut sering dilakukan dengan cara COD di sebuah SPBU.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dik)