Asahan, Berita Merdeka Online – Ketua DPP LSM Gemmako Kabupaten Asahan, Dodi, menuding Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Asahan, Hari Naldo, terlibat dalam dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Hal ini disampaikannya kepada media beritamerdekaonline.com pada Senin (18/03/24).
Dodi mengungkapkan, bahwa terdapat kejanggalan terkait penggunaan dana APBD 2023 untuk pengadaan jasa konsultasi perencanaan arsitektur, jasa nasehat, dan pra desain arsitektur senilai Rp 950.820.250. Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan kode tender 448707 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 40988762 pada tanggal 22 Februari 2023. Dugaan ketidaktransparanan ini disoroti terhadap Kepala BPBD Asahan, Hari Naldo, selaku pengguna anggaran.Jelasnya
Selain itu, Dodi juga menyoroti kurangnya responsivitas dari pihak BPBD Asahan terhadap surat yang dikirim oleh DPP LSM Gemmako pada tanggal 05 Februari 2024. Menurutnya, hingga saat ini belum ada tanggapan atas surat tersebut, meskipun telah dilakukan upaya komunikasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA) dan kunjungan langsung ke kantor BPBD. Ketidakterbukaan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Dodi menegaskan bahwa sebagai ketua LSM Gemmako, pihaknya tetap menjunjung tinggi etika dalam melakukan konfirmasi terhadap dugaan ketidaktransparanan tersebut. Namun, kegagalan untuk memberikan tanggapan yang memadai dari pihak BPBD menimbulkan keprihatinan akan kualitas pelayanan publik yang diamanahkan kepada instansi tersebut. Tegas Dodi
Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa LSM Gemmako akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menanggapi ketidakresponsifan pihak BPBD Asahan. Hal ini mencakup laporan kepada Bupati Asahan sebagai pemimpin daerah yang menjadi panutan masyarakat, dengan harapan agar standar tertib administrasi, anggaran, dan tugas dapat dipertahankan. Katanya
Dalam konteks ini, Dodi juga menyampaikan rencana untuk melakukan aksi demonstrasi jika surat yang dikirimkan oleh LSM Gemmako tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Selain itu, pihaknya juga akan membuat laporan resmi kepada pihak hukum untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana APBD yang disoroti. Langkah-langkah ini diambil guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Asahan.
Ketegangan antara LSM Gemmako dan BPBD Asahan semakin memanas dengan ketidakresponsifan pihak terkait terhadap tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan dana publik, yang tentu saja perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Tutup Dodi (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan