Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Diduga kuat terjadi praktik Pungutan Liar (Pungli) di SD Negeri 10 Arga Makmur, Bengkulu Utara. Sejumlah wali murid kelas 2A mengaku dipaksa menyetor uang Rp. 50.000 oleh oknum yang mengaku-ngaku komite bentukan kelas dengan alasan perbaikan sekolah yaitu perbaikan kaca.
Lebih parah, pungutan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah resmi. Diduga kuat ini komite liar yang dibentuk sepihak.
Fakta ini terbongkar setelah awak media mengkonfirmasi langsung ke Plt Kepala SD N 10 Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), Yayuk, pada Rabu (26/8/2026).
Dengan nada kaget, Plt Kepsek mengaku tidak dilibatkan sama sekali. Saya tidak ada di situ, itu komite kelas 2A saja, 20 orang. Hasilnya saya juga belum tahu, tegas Yayuk Kepsek.

Kepsek juga mengaku sudah berpesan agar tidak ada pungutan yang memberatkan. Saya sudah bilang, kalau tidak mampu tidak usah, jangan sampai diminta. Tapi kok masih ada yang minta, sesalnya.
Salah satu wali murid membenarkan telah dimintai uang, katanya untuk kaca saya sudah kasih Rp 50.000, ucapnya lirih.
Kepsek berjanji akan memanggil pihak terkait. Besok saya tanya siapa yang hadir, siapa yang sudah bayar “Malu sekolah” saya baru di sini, katanya.
Sementara terspisah jika terbukti praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi pidana :
1). UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 12E, Pungli diancam pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp 150 juta.
2). Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Pasal 12, Komite dilarang melakukan pungutan wajib dan mengikat ke siswa/wali murid.
3). PP No. 48 Tahun 2008, Pasal 52, Pungutan hanya boleh melalui Komite Sekolah resmi hasil musyawarah, bukan komite liar bentukan kelas.
4). SE Mendikbud No. 2 Tahun 2018, Sekolah Negeri dilarang keras melakukan pungutan. Yang ada hanya sumbangan sukarela.
Tuntutan publik :
1. Dinas Pendidikan BU harus segera turun dan panggil Kepsek dan Komite liar tersebut. Uang wali murid wajib dikembalikan 100%, dan Beri sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Jangan ada pembiaran, dan sebaliknya jika dibiarkan begitu saja ini akan menjadi preseden buruk, pendidikan gratis hanya jadi slogan saja. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan