BLORA, Berita Merdeka Online – Seorang ODGJ berinisial S berusia 24 tahun dari kecamatan Todanan Kabupaten Blora, telah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora.
Penangkapan itu terjadi setelah S menggorok adiknya yang juga seorang ODGJ, hingga menyebabkannya tewas. Kejadian tragis ini terjadi saat korban sedang tertidur pulas di rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, SH, MH, menjelaskan peristiwa ini dalam sebuah konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora pada Minggu, 7 April 2024.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, S melakukan perbuatan tersebut karena mendapat bisikan gaib dari almarhum kakaknya yang telah meninggal.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, di desa Sambeng, Kecamatan Todanan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa meskipun S adalah seorang ODGJ, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan menyeluruh terkait motif serta kebenaran status mentalnya.
“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak. Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol di sana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” ucap Kasat Reskrim.
Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang mengerikan ini.




Tinggalkan Balasan