YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus ganjal ATM, yang terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 08.30 WIB, di Box ATM Indomaret Fresh Pramuka No. 113, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Kombes Pol Aditya Surya Dharma., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP. Probo Satrio, SH., menjelaskan kronologis kejadian. Pada Sabtu, tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 08.30 Wib, korban kala itu hendak mengambil uang di box ATM bersama, di Indomaret Fresh, Jalan Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Setelah memasukkan kartu ATM di mesin, mesin ATM tidak bisa digunakan untuk transaksi, dan kartu ATM tidak bisa keluar dari mesinnya.
Selanjutnya, datang 2 orang pria tak dikenal yang diduga sebagai pelaku, menawarkan bantuan kepada pelapor. Kemudian, pelapor disuruh terduga pelaku untuk memasukkan dan menekan kode PIN, namun kartu ATM tidak juga keluar dari mesin ATM.
Lalu, pelapor pulang kerumah, sesampainya dirumah, korban pun memblokir rekening melalui M-Banking. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, pelapor mencoba membuka M-Banking dan ternyata ada pemberitahuan transaksi keluar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan transfer ke rekening lain sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang tidak dilakukan oleh pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus Ganjal ATM, dan selanjutnya menguras isi saldo rekening milik korban. Setelah adanya laporan tersebut, Team Opsnal Jatanras Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh AKP Supriyadi SH, MH, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, melakukan pemeriksaan CCTV dan tindakan kepolisian lain untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelas Kapolresta Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB, team Opsnal berhasil menemukan keberadaan para pelaku di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, Jawa tengah, dan selanjutnya team berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Para pelaku adalah IZ (21) warga Jalan Irmas Kebon Nanas Rt/Rw : 08/01, Cikokol, Tangerang, Kota Tangerang Prov. Banten. Pelaku ini berperan ketika ada calon korban yang akan mengambil uang di Box ATM, tersangka berpura-pura menjadi nasabah yang akan mengambil uang kemudian tersangka seolah-olah antri di belakang calon korban, lalu ketika korban sudah memasukkan Kartu ATM nya di BOX ATM yang sudah dipasangi alat pengganjal, kemudian ketika calon korban sudah mulai panik karena kartu ATM nya tidak bisa keluar, maka tersangka berpura-pura membantunya kemudian mengarahkan untuk mencoba kembali mengetik pin/paswordnya dan ketika korban mengetik pin ATM nya tersangka melihat dan dihafalkan pin ATMnya.”
“Pelaku juga mengarahkan korban untuk melapor ke bank terdekat, sehingga tersangka ada peluang untuk menguras isi ATMnya. Pelaku juga melihat dan menghafal Pin ATM milik korban. Menguras atau menarik tunai uang dari hasil ganjal ATM,” beber Kapolresta.
“Pelaku lainnya adalah FA (29) warga Jalan Irmas Kebon Nanas Rt/Rw : 08/01, Cikokol, Tangerang, Kota Tangerang Prov. Banten. FA berperan mengganjal di mulut mesin masuk Kartu ATM dengan alat Cotton Bud dan tusuk gigi, dan membantu kalau ada kendala ketika akan mengambil kartu ATM yang terganjal. Pelaku lainnya F (20) warga Dusun Johar Baru, Rt/Rw : 000/000, Kel. Putih Doh, Kec. Cukuh Balak, Kab. Tanggamus, Prov. Lampung. Berperan memantau situasi di sekitaran Box ATM yang menjadi sasaran. Perannya juga mencoba Box ATM tersebut dengan kartu ATM yang sudah dibawa (nembak di Box ATM) memastikan apakah Box ATM tersebut sudah di terganjal atau belum,” urai Kapolresta.
Hingga berita ini diterbitkan, para pelaku sudah dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa ; 1 buah kartu ATM May Bank yang sudah dibentuk, 1 buah kartu ATM Tabungan BRItama dengan nomor : 5221843184411226, 1 pack tusuk gigi, 1 pack cotton bud, 2 buah gergaji besi yang sudah di modif.
Berdasarkan keterangan, diduga para pelaku yang berkelompok itu pernah melancarkan aksinya dibeberapa tempat di wilayah Kota Yogyakarta, yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sebagai berikut :
- Indomart Jl. Sugeng Jeroni, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
- Gerai ATM Bank CIMB NIAGA, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Sorogenen, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Imogiri Timur, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Pramuka, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Gedong Kuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
- Gerai ATM Bank BRI, Kotagede, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
- Indomart Jl. Gajah Mada, Purwokinanti, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Serta beberapa yang berada di wilayah Jawa Tengah.
“Para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.”
“Agar Masyarakat berhati-hati apabila akan mengambil uang di Mesin ATM dan apabila ada orang menawarkan bantuan dengan meminta mengetik nomor PIN agar menolak bantuan tersebut karena akan mempermudah para pelaku melakukan aksinya,” pungkas Kapolresta Yogyakarta. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan