Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera kembali menghadirkan keterangan ahli yang menyoroti proses audit sebagai dasar penghitungan kerugian perusahaan. Kuasa hukum terdakwa Latifah, Benni Hidayat, S.H., menyatakan saksi ahli auditor yang dihadirkan pihaknya berpendapat bahwa hasil audit internal tidak dapat dijadikan acuan utama dalam menyimpulkan kerugian perusahaan tanpa melalui pemeriksaan auditor eksternal yang bekerja sesuai standar profesi.

Menurut Benni, pendapat tersebut disampaikan saksi ahli yang memiliki sertifikasi di bidang audit dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Keterangan itu, kata dia, berkaitan dengan metode penghitungan kerugian perusahaan yang selama ini menjadi salah satu alat bukti dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
”Dalam persidangan kemarin, ahli yang kami hadirkan menjelaskan bahwa hasil audit internal tidak bisa dijadikan acuan oleh auditor eksternal. Auditor eksternal harus melakukan pemeriksaan secara mandiri sesuai standar profesinya,” ujar Benni kepada wartawan, di Kantor Hukumnya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, saksi ahli menilai audit internal yang dilakukan perusahaan tidak disusun oleh tenaga yang memiliki kompetensi profesi auditor sebagaimana dipersyaratkan dalam audit investigatif maupun audit forensik. Pernyataan tersebut, menurut Benni, didasarkan pada keterangan yang terungkap selama persidangan.
Benni menyebut dalam persidangan disampaikan bahwa tim audit internal perusahaan berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan saksi ahli berpendapat hasil audit internal tidak dapat dijadikan dasar utama oleh auditor eksternal untuk menyimpulkan adanya kerugian perusahaan.
Namun demikian, penilaian tersebut merupakan pendapat saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Benni mengatakan saksi ahli juga menjelaskan prosedur yang harus ditempuh auditor eksternal ketika menerima penugasan dari sebuah perusahaan. Menurutnya, auditor tidak cukup hanya mempelajari dokumen yang telah disiapkan pihak lain, tetapi wajib melakukan pemeriksaan secara independen.
Dalam keterangannya di persidangan, auditor eksternal disebut harus mengumpulkan dokumen keuangan secara langsung, memeriksa kelengkapan administrasi, melakukan pemeriksaan fisik apabila diperlukan, mewawancarai pihak-pihak terkait, serta mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan dalam berita acara sebagai bagian dari standar operasional profesi.
”Ahli menjelaskan auditor harus bekerja sendiri. Data harus dikumpulkan sendiri, wawancara dilakukan langsung, kemudian dibuat berita acara dan ditandatangani oleh pihak yang dimintai keterangan,” kata Benni.
Selain menyoroti metode audit, pihak terdakwa juga mempertanyakan jangka waktu pelaksanaan audit yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian perusahaan.
Menurut Benni, dalam persidangan sebelumnya auditor eksternal yang dihadirkan pihak perusahaan menyampaikan bahwa audit atas satu tahun anggaran tidak mungkin diselesaikan hanya dalam waktu dua hingga lima hari.
Keterangan tersebut, lanjutnya, dinilai sejalan dengan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Saksi ahli, kata Benni, menjelaskan bahwa audit terhadap laporan keuangan perusahaan, bahkan dengan tingkat kompleksitas yang relatif sederhana, umumnya memerlukan waktu sekitar tiga minggu atau lebih agar seluruh tahapan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
Berdasarkan hal itu, Benni mempertanyakan hasil audit internal yang disebut dilakukan dalam waktu relatif singkat untuk menghitung dugaan kerugian perusahaan.
”Ahli menyampaikan bahwa audit terhadap satu tahun anggaran membutuhkan waktu yang memadai. Sementara dalam perkara ini terdapat audit yang menurut kami dilakukan dalam waktu jauh lebih singkat. Hal itu menjadi salah satu materi yang kami uji di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyoroti pemberitaan dan konten yang beredar di media sosial mengenai jalannya persidangan. Menurut Benni, sebagian narasi yang viral hanya menampilkan potongan keterangan saksi ahli sehingga dinilai tidak menggambarkan keseluruhan isi persidangan.
Benni mencontohkan adanya potongan pernyataan saksi ahli yang menyebut dugaan kerugian perusahaan, sekecil apa pun nilainya, dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, potongan video tersebut tidak memuat penjelasan lanjutan bahwa besaran kerugian tetap harus dihitung melalui audit yang dilakukan auditor profesional sesuai standar yang berlaku.
”Yang beredar hanya sebagian dari keterangan ahli. Padahal penjelasan lengkapnya menyebutkan bahwa penghitungan kerugian harus dilakukan oleh auditor profesional yang memiliki kompetensi dan sertifikasi,” katanya.
Ia juga menyebut dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan yang menyatakan auditor eksternal menggunakan data hasil audit internal perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Menurut pihak terdakwa, hal tersebut menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam pembuktian perkara.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa masih akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga kini, perkara dugaan penyalahgunaan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh dalil, bantahan, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan