Rejang, Lebong, Berita Merdeka Online – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Asmaul Husna (38), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, yang membunuh suaminya, Hafis (44), akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Langkah ini diambil karena tersangka diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sering mengalami depresi.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Juda T Tampubolon, melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, menyatakan bahwa berdasarkan riwayat kesehatan tersangka, pihaknya perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Asmaul Husna.

BACA JUGA: Pemuda Rejang Lebong Tewas Ditusuk, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Bengkulu Gelar Lomba Beladiri Polri

“Kami masih membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan ini. Sesuai aturan, ada waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas sebelum pemeriksaan dilakukan,” ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Kasat Reskrim menjelaskan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Husna memiliki gangguan kejiwaan, maka ia akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa untuk perawatan. Namun, jika Husna dinyatakan sehat secara mental, ia akan langsung dipenjara sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kami akan meminta keterangan singkat dari pelaku untuk mengetahui apakah dia benar-benar mengalami depresi atau tidak. Kami juga akan membawanya ke psikolog untuk memastikan kondisi kejiwaannya,” tambahnya.

Editor: Admin Redaksi


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.