SEMARANG, Berita Merdeka Online – Update sengketa lahan PT KAI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menanggapi persoalan sejumlah warga kompleks eks Karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang menempati rumah perusahaan di sekitar Jalan Yogya, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, dan menolak pindah meskipun telah diberikan somasi. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa PT KAI telah lama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada penghuni rumah perusahaan di lokasi tersebut.
Franoto menjelaskan bahwa setiap penghuni aset KAI harus memiliki kontrak yang sah. Namun, para penghuni sering kali menolak untuk menandatangani kontrak dengan alasan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Menanggapi klaim penghuni mengenai hak pakai yang telah habis masa berlakunya, Franoto menerangkan bahwa sertifikat hak pakai oleh BUMN atau instansi pemerintah tidak memiliki batas waktu (lifetime). Selama aset tersebut masih digunakan oleh KAI, hak tersebut tetap berlaku.
Terkait tuduhan pengacara warga bahwa PT KAI merusak warisan budaya dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial dan pompa bensin tanpa hak yang sah, Franoto memaparkan bahwa penetapan sebagai cagar budaya harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berusia di atas 50 tahun, memiliki nilai historis, serta adanya penetapan dari pemerintah kota atau kabupaten. “Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” kata Franoto, Selasa (23/7/2024).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah atau Surat Keputusan (SK) Pemerintah yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya. “Penetapan cagar budaya harus memiliki dasar hukum, minimal berupa peraturan pemerintah atau SK pemerintah kota atau kabupaten,” ujarnya.
Franoto juga menanggapi pemasangan CCTV di sejumlah titik di kawasan Jalan Yogya dan sekitarnya. Menurutnya, pemasangan CCTV tersebut merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan aset perusahaan, baik aset bergerak seperti sarana KA maupun aset tidak bergerak seperti stasiun, dipo, rumah perusahaan, dan tanah perusahaan.
Pemasangan CCTV dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta mencegah tindakan yang dapat merugikan PT KAI. “Kami akan terus berupaya untuk melindungi dan menjaga aset perusahaan demi kepentingan bersama,” pungkas Franoto.
Dengan penjelasan ini, PT KAI berharap agar warga dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama dan keberlangsungan aset negara.(day)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan