Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Padang Panjang menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan administratif terhadap dua perkara penataan ruang yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan perusakan fasilitas umum di kawasan Perumahan Siti Naiman dan keberadaan Lapangan Mini Soccer dan Futsal DBox Arena.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Kuartini Deti Putri, mengatakan pemerintah saat ini masih mengumpulkan seluruh dokumen dan kronologi penanganan kedua perkara tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

Khusus mengenai DBox Arena di Jalan Baru Tanjung, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Deti mengatakan dirinya telah mengumpulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Kamis, 2 Juli 2026. Pertemuan itu bertujuan memperoleh laporan lengkap mengenai proses penanganan sejak awal hingga kondisi terakhir.

“Seluruh laporan itu sedang kami himpun sebagai dasar untuk menentukan langkah pemerintah,” kata Deti kepada media beritamerdekaonline.com, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Deti, Pemerintah Kota telah menugaskan Bagian Hukum untuk merumuskan strategi yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami sedang menugaskan Bagian Hukum untuk merumuskan strategi konkret yang akan dilakukan Pemerintah Kota Padang Panjang sesuai regulasi yang ada. Setelah itu akan ada langkah konkret yang ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Keberadaan DBox Arena sebelumnya menjadi perhatian setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menerbitkan Surat Peringatan I, II, dan III kepada pengelola sebagai bagian dari tahapan pengawasan penataan ruang. Pemerintah Kota juga sempat merencanakan pemasangan papan peringatan di lokasi pada 25 Mei 2026.

Namun hingga Jumat sore, 3 Juli 2026, papan peringatan tersebut belum terlihat terpasang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah setelah seluruh tahapan sanksi administratif diberikan.

Selain DBox Arena, pemerintah juga masih mengikuti proses hukum terkait dugaan perusakan fasilitas umum yang berlokasi di Jalan Gerbang Masuk Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Kasus itu bermula dari penyegelan akses menuju Perumahan Siti Naiman oleh Dinas PUPR pada 16 Juli 2025 karena persoalan perizinan akses jalan menuju perumahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, segel tersebut kemudian diduga dibuka secara paksa oleh sekelompok orang sehingga akses kembali dapat digunakan.

Persoalan berlanjut pada Maret 2026 ketika Dinas PUPR bersama Satuan Polisi Pamong Praja membangun kembali trotoar di lokasi sebagai bagian dari penataan ruang. Beberapa jam setelah pekerjaan selesai pada 4 Maret 2026, trotoar tersebut diduga dibongkar sebelum beton mengeras.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Dodi Indra, kemudian melaporkan dugaan perusakan aset pemerintah itu ke Polres Padang Panjang pada 5 Maret 2026.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Deti mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Padang Panjang.

“Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung. Beberapa staf pemerintah juga telah dimintai keterangan. Tentu kita menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Polres Padang Panjang,” katanya.

Dua perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai menguji konsistensi Pemerintah Kota Padang Panjang dalam menegakkan Peraturan Daerah di bidang penataan ruang. Publik menunggu langkah konkret pemerintah, baik terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun proses hukum yang sedang berjalan, agar penegakan aturan tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.