DEMAK, Berita Merdeka Online – Penyidikan terkait kasus penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, masih terus berjalan.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyampaikan hal tersebut di Kantor Sat Reskrim Polres Demak pada Senin (23/9/2024).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi yang terkait.

“Kami sudah memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk tersangka penembakan,” kata Winardi.

Korban penembakan, Ahmad Laili Dimyati (40), warga Banyumanik, Semarang, yang mengendarai Mitsubishi Pajero, serta dua saksi lainnya, telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Demak.

Lebih lanjut, Winardi mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial SU (60) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazen dan peluru tajam. Selain itu, tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) juga telah diamankan.

“Ban yang terkena tembakan juga kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.

Selanjutnya, Polres Demak akan mengirimkan barang bukti berupa senjata api, proyektil, selongsong, dan surat izin senjata ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dan status senjata tersebut.

“Kami kirimkan senjata api dan barang bukti lainnya ke Laboratorium Forensik untuk memastikan apakah senjata itu digunakan dalam penembakan, apakah itu buatan pabrikan atau rakitan, serta mengecek keabsahan surat izin senjata tersebut,” ujar Winardi.

Tersangka SU dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana perusakan atau ancaman terhadap orang lain.

“Tersangka dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.

Winardi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama yang menggunakan senjata api tanpa dasar yang sah menurut hukum.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara penembakan tersebut, dan setelah berkas lengkap, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.