Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempersiapkan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mengurangi jumlah OPD dari 35 menjadi 26. Rencana tersebut kini telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan pembahasan bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan rencana perubahan struktur OPD.
“Restrukturisasi OPD ini kita sudah menyampaikan surat ke DPRD untuk dapat dibahas di DPRD. Kita masih menunggu nanti dari DPRD yang akan mengundang kita untuk melakukan pembahasan,” kata Herwan Antoni.
Menurut Herwan, Pemprov Bengkulu telah berkomunikasi dengan DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu. Komunikasi tersebut dilakukan agar pembahasan mengenai perampingan OPD dapat segera dimasukkan ke dalam agenda DPRD.
Ia menjelaskan, rencana restrukturisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menata organisasi pemerintahan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rancangan yang disiapkan Pemprov Bengkulu, jumlah OPD akan dikurangi dari 35 OPD menjadi 26 OPD. Dengan demikian, terdapat sembilan OPD yang akan digabungkan melalui proses restrukturisasi.
“Dari 35, nanti kita rampingkan menjadi 26 OPD. Ada sembilan OPD yang digabungkan,” ujar Herwan.
Rencana pengurangan jumlah OPD tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Pemprov Bengkulu kepada DPRD. Pada April 2026, Herwan menyebut pemerintah provinsi telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya usulan tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk penyusunan peraturan daerah.
Perkembangan berikutnya menunjukkan Pemprov Bengkulu mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan struktur OPD bersama DPRD. Pada Agustus 2026, Herwan menyampaikan pembahasan diperlukan agar penggabungan sejumlah OPD memperoleh persetujuan DPRD dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaan restrukturisasi.
Dengan rencana tersebut, perubahan struktur kelembagaan tidak hanya menyangkut penggabungan organisasi, tetapi juga akan berdampak terhadap penataan tugas dan fungsi perangkat daerah. Pemprov Bengkulu perlu memastikan setiap perangkat daerah yang terbentuk memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting sebelum rencana tersebut ditetapkan melalui regulasi daerah. DPRD akan membahas usulan pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Herwan berharap komunikasi antara Pemprov Bengkulu dan DPRD dapat terus berjalan sehingga pembahasan raperda perampingan OPD dapat segera masuk dalam agenda pembahasan.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Bengkulu juga telah memberikan sinyal dukungan terhadap rencana pengurangan jumlah OPD dari 35 menjadi 26. Namun, proses tersebut tetap memerlukan pembahasan terhadap rancangan perubahan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah provinsi.
Melalui restrukturisasi tersebut, Pemprov Bengkulu menargetkan terbentuknya susunan organisasi pemerintahan yang lebih sederhana dan sesuai kebutuhan daerah, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan