Oleh: James & Charles Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia, Awardee Beasiswa Unggulan 2024
Pajak merupakan salah satu gbtfv yang sangat vital untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi berkembang terbesar di Asia Tenggara, memiliki tantangan unik dalam upaya memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satu tantangan terbesar adalah adanya shadow economy atau ekonomi bayangan. Menurut Bank Dunia, shadow economy di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 22-24% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (World Bank, 2021), yang mengindikasikan adanya potensi pajak yang besar tetapi belum termanfaatkan. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu baru-baru ini menyoroti pentingnya menggali potensi pajak dari sektor ini.
Definisi dan Ruang Lingkup Shadow Economy
Shadow economy atau ekonomi bayangan, merujuk pada seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar pengawasan resmi pemerintah. Secara umum, shadow economy mencakup aktivitas yang tidak terdaftar dalam statistik resmi, baik karena sifatnya ilegal—seperti perdagangan narkoba dan perjudian—maupun karena praktik yang legal tetapi tidak dilaporkan, seperti pekerjaan informal atau transaksi barter. Ruang lingkup shadow economy sangat luas dan mencakup berbagai sektor. Beberapa kategori utama dari aktivitas yang termasuk dalam shadow economy adalah:
Kegiatan Ilegal: Ini mencakup aktivitas seperti perjudian ilegal, pencucian uang, dan perdagangan narkoba yang jelas-jelas melanggar hukum.
Perdagangan Informal: Aktivitas jual beli barang dan jasa tanpa izin usaha resmi atau pelaporan pajak. Ini sering terjadi di pasar tradisional atau melalui platform online yang tidak terdaftar.
Pekerjaan Tanpa Kontrak Formal: Banyak pekerja di sektor informal tidak memiliki kontrak kerja resmi, sehingga penghasilan mereka tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Contohnya termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja lepas yang dibayar secara tunai.
Under-reporting: Praktik di mana individu atau perusahaan melaporkan hanya sebagian dari pendapatan mereka untuk menghindari kewajiban pajak penuh. Ini sering terjadi pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Sektor Jasa Tidak Tercatat: Banyak layanan seperti perawatan anak atau layanan kebersihan tidak terdaftar dalam sistem formal, sehingga pendapatannya tidak tercatat.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi keuangan mencurigakan selama tahun 2022 mencapai Rp183,8 triliun, menunjukkan besarnya potensi pendapatan negara yang hilang akibat shadow economy.
Potensi Pajak dari Shadow Economy
Anggito Abimanyu mengemukakan bahwa banyak potensi pajak yang dapat digali dari shadow economy. Ia mencatat bahwa pendapatan dari aktivitas seperti judi online dan game online belum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan memanfaatkan teknologi dan data analitik, pemerintah dapat mengidentifikasi dan memungut pajak dari sumber-sumber ini. Salah satu contoh konkret adalah praktik judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri. Anggito menjelaskan bahwa banyak pemain judi tidak melaporkan penghasilan mereka, sehingga potensi penerimaan pajak hilang. Jika pemerintah dapat merumuskan skema perpajakan yang efektif untuk sektor ini, maka akan ada peningkatan signifikan dalam penerimaan negara (revenue productivity).
Tantangan dalam Pengenaan Pajak dari Shadow Economy
Meskipun ada potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dari shadow economy, ada beberapa tantangan yang dihadapi. Pertama, banyak aktivitas dalam shadow economy yang bersifat ilegal. Memungut pajak dari transaksi-transaksi ilegal ini bisa berisiko memberikan legitimasi pada kegiatan tersebut, yang dapat menyebabkan timbulnya persepsi negatif masyarakat akan lemahnya legitimasi pajak (taxing legitimacy) di Indonesia. Hal ini bisa menimbulkan dilema etis bagi pemerintah. Kedua, terdapat kesulitan dalam mendeteksi dan mengidentifikasi transaksi yang terjadi di sektor ini. Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat bahwa kecepatan pengawasan transaksi keuangan tidak mampu mengimbangi celah teknologi yang dimanfaatkan oleh pelaku shadow economy. Tanpa sistem pemantauan yang efektif, sulit bagi pemerintah untuk menarik pajak dari sektor ini. Ketiga, rendahnya literasi hukum dan kesadaran masyarakat mengenai legalitas transaksi juga menjadi penghalang. Banyak konsumen yang tidak menyadari bahwa mereka berkontribusi pada shadow economy dengan memilih produk atau layanan ilegal. Oleh karena itu, edukasi masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi aktivitas shadow economy.
Implikasi Pengenaan Pajak dari Shadow Economy
Pengenaan pajak terhadap shadow economy dapat memiliki implikasi signifikan bagi perekonomian Indonesia. Di satu sisi, hal ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan memperkuat basis pajak nasional. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, bisa juga menyebabkan pengurangan daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi informal. Pemerintah harus mengedepankan transparansi dalam penggunaan dana pajak yang diperoleh dari shadow economy. Masyarakat perlu merasakan manfaat langsung dari pembayaran pajak agar mereka termotivasi untuk melaporkan penghasilan mereka secara jujur. Jika masyarakat merasa bahwa pajak digunakan untuk meningkatkan layanan publik, maka akan ada peningkatan kepatuhan dalam pelaporan pajak (voluntary tax compliance).
Kesimpulan
Langkah berani Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk menggali potensi pajak dari shadow economy adalah langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi dan memungut pajak dari sektor ini. Melalui pendekatan yang tepat, termasuk edukasi masyarakat dan peningkatan sistem pengawasan transaksi keuangan, pemerintah dapat memanfaatkan potensi besar yang ada di dalam shadow economy tanpa memberikan legitimasi pada praktik ilegal. Langkah berani Anggito Abimanyu ini diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan positif bagi perekonomian Indonesia, di mana semua pelaku ekonomi dapat berkontribusi secara adil melalui kewajiban perpajakan. Dengan demikian, menggali potensi pajak dari shadow economy bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan, adil, serta berkelanjutan bagi semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Abimanyu, A. (2024). Pentingnya menggali potensi pajak dari shadow economy. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Yudhistira, B. (2022). Tantangan pengawasan transaksi keuangan dalam shadow economy. Center of Economic and Law Studies (Celios). Diakses dari berbagai laporan tahunan Celios.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2022). Laporan Tahunan PPATK: Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan. Jakarta: PPATK.
World Bank. (2021). Shadow Economy in Indonesia: Challenges and Opportunities. Washington, DC: The World Bank Group. Diakses dari https://www.worldbank.org





Tinggalkan Balasan