Beberapa poster yang sedianya akan diarak pengunjuk rasa.

Limapuluh Kota, ( Sumbar ) Berita Merdeka Onlinem.Com —
Keresahan dan kejenuhan yang hampir saja memuncak dari anak Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten limapuluh Kota Sumbar, beberapa hari lalu hampir saja menyegel kantor Wali Nagari dan Balai Adat Mungo sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sikap dan perbuatan aparatur nagari dan ketua KAN Mungo yang telah melakukan perbuatan semaunya.

Di beberapa media online hampir dipenghujung tahun 2024 telah banyak tersiar berita bahwa di Nagari Mungo Dihebohkan dengan Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program PTSL, untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah.
Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara, ulah segelintir oknum PTSL di nagari Mungo, kecamatan Luak, kabupaten Limapuluh Kota jadi sorotan. Sebab, program tersebut disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh petugas nagari dan Pucuak Adat Nagari Mungo.

Dari beberapa sumber yang dihimpun media ini, diperoleh informasi bahwa kasus pungli dana sertifikat tersebut sudah dapat dipastikan benar terjadi, yang dilakukan walinagari Mungo Muhammad Suhardi bersama pucuak adat nagari A.Dt.Rajo Malikan N.Pjg telah menetapkan biaya dalam pengurusan PTSL di nagari Mungo sebanyak Rp500.000 di luar anggaran yang telah di tetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kategori wilayah di seluruh Indonesia.

Sedangkan pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan tanggung jawab pemerintah.
Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain sebagainya.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah.
Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan/desa.

Isu yang berkembang saat ini, masyarakat di minta biaya tambahan sebanyak Rp 500.000 untuk pengambilan sertipikat di luar biaya yang telah di tetapkan sebanyak Rp250.000, Jadi mereka harus mengeluarkan biaya pembuatan sertipikat PTSL secara keselurahannya sebanyak Rp750.000/sertifikat jelas sumber yang tidak disebutkan jati dirinya.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) nagari Mungo Mahfuzil Masni menyebutkan via WA nya, Kamis 26 Desember 2024, menyebutkan tentang dugaan pungutan liar pengurusan sertifikan PTSL, pihaknya sudah menyampaikan kepada walinagari dan pucuak adat agar jangan dilakukan hal yang diluar aturan tersebut.
Kenyataannya tetap juga dilaksanakan oleh pucuak adat dan oknum nagari bertempat di kantor walinagari,”ujar Mahfuzil Masni.

Sementara itu, walinagari Mungo Muhammad Suhardi Dt. Rajo Penghulu kepada wartawan Via WAnya, Kamis 26 Desember 2024, sengaja melempar bola panas ini ke Ketua KAN, seolah-olah mereka bebas dari isu yang berkembang tersebut dan menyebutkan pungutuan tersebut dilakukan oleh pucuak adat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program PTSL, untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sementara, ulah segelintir oknum PTSL di nagari Mungo, kecamatan Luak, kabupaten Limapuluh Kota jadi sorotan, sebab program tersebut disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh petugas nagari dan Pucuak Adat Nagari Mungo.

Sedangkan pembuatan Sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.

Pungutan Rp500 ribu dikali 63 orang yang telah dapat jatah sertifikat massal tersebut berjumlah Rp. 32.500.000 Kesalahan yang fatal itu, tertulis pada kwitansi untuk biaya pengurusan PTSL. Padahal sertifikat PTSL tidak dikenakan biaya sedikitpun.
Benar transaksi yang Rp250.000 itu di terima oleh perangkat nagari di kantor walinagari. Sedangkan uang yang 500.000.- itu langsung diterima oleh Dt. pucuak adat.

Pucuak adat nagari Mungo Arnedi Dt.
Dt.Rajo Malikan N.Pjg nagari Mungo
kepada wartawan via WA nya, Kamis 26 Desember 2024, membenarkan melakukan pungutan pembuatan sertifikat PTSL dengan jumlah 63 sertifikat. Pungutan ini berdasarkan kesempatan bersama, entah dimana munculnya komplein ini, kami tidak tahu.

Yang jelas uang pungutan ini akan digunakan untuk kebutuhan KAN atas persetujuan bersama.
Anehnya lagi, menurut sumber pemungutan biaya Sertifikat fiktif ini hanya diberlakukan untuk masyarakat di Jorong Indobaleh Barat dan Timur saja. Ada apa dengan kebijakan yang tidak bijak ini diberlakukan oleh oknum-oknum tersebut. Dari sinilah pokok permasalahan akan terjadinya unjuk rasa dan penyegelan kantor wali nagari dan Balai Adat Mungo, beruntung ada beberapa tokoh masyarakat jorong yang dua itu menghalangi hal tersebut. Kita tunggu berita selanjutnya dalam hal yang berbeda. (NS)

Beberapa poster yang sedianya akan diarak pengunjuk rasa.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.