PADANG PANJANG (Sumatera Barat), Beritamerdekaonline.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E., Dt. Ambasa, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya kepada ratusan pemuda di Aula SMA Negeri 1 Padang Panjang, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP), Karang Taruna, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam upaya pencegahan.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Muzahar, S.Sos., M.Si., staf Sekretariat DPRD, serta Sekretaris DPD Partai NasDem Padang Panjang, Muslim.
Dalam sambutannya, Erick mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan produk hukum daerah kepada masyarakat.
Menurut dia, keberadaan peraturan daerah tidak cukup hanya disahkan, tetapi juga harus diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari tugas Komisi IV DPRD untuk menyosialisasikan perda kepada masyarakat. Kita ingin generasi muda memahami aturan, mengetahui dampak bahaya narkoba, serta ikut mengambil peran dalam upaya pencegahannya,” ujar Erick.

Politisi Partai NasDem tersebut mengatakan generasi muda perlu memiliki kesadaran dan ketahanan diri dalam menghadapi perubahan zaman serta pengaruh lingkungan pergaulan.
“Pengaruh globalisasi dan pergaulan saat ini harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai generasi muda Sumatera Barat, khususnya Kota Padang Panjang, terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Erick menegaskan, penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan hukum dan kesehatan, melainkan juga ancaman terhadap masa depan generasi penerus. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
Karena itu, menurut dia, pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga, sekolah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
Ia juga mendorong organisasi kepemudaan agar mengambil peran lebih luas dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemuda diharapkan tidak hanya mengikuti kegiatan sosialisasi, tetapi juga menjadi pelopor dengan menyampaikan pemahaman tentang bahaya narkoba di lingkungan masing-masing.
Erick menilai OKP, Karang Taruna, dan KNPI memiliki posisi strategis karena mempunyai jaringan serta kedekatan dengan masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tersebut, ia berharap pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, mengembangkan potensi, berkarya, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. (Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan