PEMALANG, Berita Merdeka OnlineKapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Widodo Apriyanto, menyampaikan bahwa proses mediasi antara korban S (54) dan tersangka WR dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri tidak membuahkan hasil meski telah berlangsung selama tiga tahun, dari 2020 hingga 2023. Korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta akibat kasus ini.

“Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, korban S akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi pada 4 September 2023 agar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan bahwa berkas perkara tersangka WR telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Pemalang telah menangani kasus ini secara profesional dan proporsional bahkan sebelum mulai viral di berbagai media pada 2 Januari 2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka WR sempat mendapatkan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak tiga kali.

Proses pemenuhan petunjuk tersebut dilakukan pada Juli 2024, Oktober 2024, dan terakhir November 2024.

“Setelah memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, berkas akhirnya dinyatakan lengkap dan siap untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, tersangka WR telah ditahan di Polres Pemalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, WR juga akan segera menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pemalang berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur demi memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” pungkasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah menjadi viral, menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara yang melibatkan oknum anggota Polri.

Penanganan yang tepat diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (lim)