Majalengka, Beritamerdekaonline.com – Pejabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, berhasil menyelesaikan 811 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 11,6 miliar dari kelebihan pembayaran Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada pihak ketiga.
Ratusan temuan yang mencakup kelebihan pembayaran pada pekerjaan vendor pihak ketiga selama periode 2005-2023 itu diselesaikan hanya dalam waktu satu tahun, yakni sepanjang tahun 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, mengungkapkan bahwa total kerugian negara yang diselamatkan dari penyelesaian 811 temuan tersebut mencapai Rp 11,6 miliar. “Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Pak Pj Bupati, sebanyak 811 temuan berhasil diselesaikan, dan dananya telah disetorkan ke kas daerah,” ujar Hendra, Senin (27/01/2025).
Menurut data, total temuan BPK terkait kelebihan pembayaran oleh Pemkab Majalengka mencapai 860 kasus dengan nilai Rp 14,4 miliar. Dari jumlah itu, masih tersisa 49 temuan yang sedang dalam proses penagihan kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp 2,8 miliar.
Hendra menambahkan, dari 49 temuan yang tersisa, senilai Rp 2,5 miliar sedang dalam tahap penagihan, sementara kelebihan bayar sebesar Rp 300 juta sedang diusulkan untuk tidak ditindaklanjuti. “Kami berharap seluruh temuan ini bisa segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara yang tertunda,” kata Hendra.
Pejabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa Pemkab Majalengka telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk mempercepat proses penagihan kepada perusahaan yang menerima kelebihan pembayaran. “Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejari. Harapannya, seluruh kelebihan pembayaran ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi kerugian negara,” ujarnya.
Langkah cepat ini menjadi salah satu prioritas Dedi sejak dilantik sebagai Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023. Bahkan, ia langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam rapat pimpinan pertama yang digelarnya pada 23 Desember 2023.
“Kami memulai penagihan kepada pihak ketiga secara bertahap. Alhamdulillah, saat ini tersisa 49 temuan lagi yang mudah-mudahan segera rampung,” tutur Dedi.
Upaya ini mendapatkan apresiasi karena menunjukkan komitmen Dedi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan memastikan tidak ada kerugian negara yang terabaikan. (MH)





Tinggalkan Balasan