Kekisruhan terjadi sesama masyarakat hukum adat di kenagarian Harau jorong Landai, jorong Sungai Data dan Ulu Aia kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, pasalnya akibat adanya sebagian oknum Ninik mamak bersilantas angan menjual tanah-tanah Ulayat kaum atau Ulayat nagari kepada seorang WNA keturunan Cina bernama Felik berasal dari Pakan Baru Riau.

Lima Puluh Kota,( Sumbar ) Berita Merdeka Online.Com —
Kekisruhan terjadi sesama masyarakat hukum adat di kenagarian Harau jorong Landai, jorong Sungai Data dan Ulu Aia kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, pasalnya akibat adanya sebagian oknum Ninik mamak bersilantas angan menjual tanah-tanah Ulayat kaum atau Ulayat nagari kepada seorang WNA keturunan Cina bernama Felik berasal dari Pakan Baru Riau.

Sumber dari mantan kepala Jorong Landai menyebutkan, telah ratusan hektar tanah adat diperjual belikan kepada WNA ini, untuk apa bagi mereka tanah seluas itu sumber tidak bisa menjelaskan.

Yang jelas ada sebagian tanah itu dijadikan kebun jika keadaan tanah tidak terlalu miring. Sementara kebanyakan tanah yang dibelinya itu di perbukitan yang ditumbuhi semak belukar.

Kini terjadi pro dan kontra antara sesama Ninik mamak dan anak kemenakan akibat penjualan tanah kepada pihak asing yang bukan warga negara asli Indonesia.
Bagi sipembeli asal ada yang mau menjual tanahnya berapapun luasnya mereka beli dengan harga miring.

Pemimpin adat (niniak mamak) dan masyarakat Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memperjualbelikan lahan pusaka tinggi dan pusaka rendah secara sepihak. Tindakan tersebut memicu konflik antara masyarakat dan niniak mamak di daerah setempat.

Akibat kejadian tersebut, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin dt.Bandaro Rajo Kamis ( 30/1 ) turun tangan dan menerima kunjungan Niniak mamak dan masyarakat Jorong Landai , Sungai Data dan Ulu Air terkait permasalahan tersebut di Ruang Rapat Bupati Sarilamak.

Pemerintah Daerah menyambut baik kedatangan masyarakat Nagari Harau , khusus Jorong Landai, Ulu Aia dan Sungai Data yang mau menyampaikan permasalahan yang terjadi dan menimbulkan gejolak yang harus diselasaikan secara baik “, kata Safaruddin.

Kedatangan Niniak mamak dan tokoh masyarakat Jorong Landai , Sungai Data dan Ulu Aia sudah tepat, sebgai pemerintah daerah kami akan menerima permasalahan yang terjadi dan mencarikan solusi atau jalan keluar, kata Safaruddin .

Untuk sementara pemerintah akan menampung permasalahan masyarakat terkait jual beli tanah Ulayat kepada urang asing atau perantau. Terkait tanah di Minang Kabau ada Tanah Ulayat Pusako Tinggi, tanah Kaum Pasukuan, Tanah Ulayat Nagari dan itu semua jelas kepemilikannya , kata Safaruddin.

Selanjutnya pemerintah daerah akan turun meninjau dan berkoordinasi melalui dinas terkait (PU), BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, mana itu hutan lindung dan tanah Ulayat kaum, suku, nagari dan rajo, ucap Safaruddin.

Kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus pik II Tanggerang, sangat gampang keluarnya Sertifikat yang dikeluarkan BPN Limapuluh Kota demikian surat jual beli sangat gampang dikeluarkan oleh notaris yang notabene keturunan Cina yang berkantor di Tj.Pati.

Jadi peran Niniak Mamak sangat pentinggi adat minangkabau yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah, baik dalam menjaga Ulayat Pusako tinggi, kaum, suku dan Nagari hanya tinggal dengan ucapan, yang berbicara kini adalah uang.

hadir pada pertemuan Niniak mamak dan pemerintah daerah, Sekdakab Lima Puluh Kota Herman Azmar, Asiten I Eki Hari Purnama, Asisten III A Zuhdi Perama Putra, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMDN, BPN, Camat Harau.(NS)

Kekisruhan terjadi sesama masyarakat hukum adat di kenagarian Harau jorong Landai, jorong Sungai Data dan Ulu Aia kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumbar, pasalnya akibat adanya sebagian oknum Ninik mamak bersilantas angan menjual tanah-tanah Ulayat kaum atau Ulayat nagari kepada seorang WNA keturunan Cina bernama Felik berasal dari Pakan Baru Riau.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.