Pasangan calon Nomor urut 3, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha (SAKATO), resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2025-2030, demikian juga dengan pasangan DR.dt Zulmaeta dan yang akrap dipanggil om Zet calon walikota Payakumbuh.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau.
Limapuluh Kota, (Sumbar) Berita Merdeka OnlinemCom — Merupakan kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Luak Nan Bungsu yakni Luak Limopuluah, Kabupaten Limapuluh Kota dan kota Payakumbuh, pasalnya di hari yang samaan Rabu ( 4/2 ) Mahkamah Konstitusi (MK) telahemutuskan keguguran gugatan dari pihak pasangan uang kalah yakni pasangan Saparudin+ Darman Sahladi untuk calon Bupati Limapuluh Kota dan Supardi – Trivenindra calon walikota Payakumbuh.
Penetapan oleh KPU masing-masing juga bersamaan waktunya, penetapan Bupati dilakukan sore hari Kamis ( 5/2 ) sementara penetapan walikota dilaksanakan malam hari.
Pasangan calon nomor urut 3, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha (SAKATO), resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2025-2030, demikian juga dengan pasangan DR.dt Zulmaeta dan yang akrap dipanggil om Zet calon walikota Payakumbuh.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau.
Paslon yang diusung oleh PKS, Hanura, dan PDI-P ini berhasil meraih kemenangan dengan 52.921 suara (34,38%), mengalahkan pesaing lainnya pada Pilkada Serentak Nasional 2024 yang berlangsung 27 November lalu.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil Pilkada.
Penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK. Dengan ini kami resmi menetapkan Pasangan Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkap Okto di hadapan peserta rapat pleno yang dihadiri FORKOPIMDA, BAWASLU, partai politik, ormas, dan tokoh masyarakat.
Paslon yang menang dan Kalah tidak menghadiri acara ini, hanya perwakilan saja kendati ada diundang KPU.
Harapan Baru untuk Limapuluh Kota
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Limapuluh Kota, Herman Azmar, mewakili Bupati Safaruddin, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memastikan tahapan Pilkada berjalan lancar.
Semoga ke depan Kabupaten Limapuluh Kota semakin maju, dan program-program yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik. Selamat kepada Pasangan Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha,” ujarnya.
Pada rapat pleno itu, KPU juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon terpilih kepada DPRD, Bupati Limapuluh Kota, dan BAWASLU. Sementara itu, pihak BAWASLU menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses pelantikan yang akan datang.
Dengan ditetapkannya pasangan Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha, Kabupaten Limapuluh Kota kini memasuki babak baru. Masyarakat berharap pemimpin baru ini dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk periode lima tahun ke depan.
Payakumbuh :
Malan Kamis (5/2) bertempat di Hotel Mangkuto Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh terpilih dalam Pemilihan Serentak Nasional.
Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Pj. Walikota Payakumbuh yang diwakili Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Kapolres Payakumbuh, Kesbangpol Payakumbuh, serta perwakilan partai politik Kota Payakumbuh.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Payakumbuh secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Zulmaita dan Om Zet, sebagai pemenang Pilkada Kota Payakumbuh 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Supardi-Trivenodra.
Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan panjang, termasuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan Supardi-Tri tidak dapat diterima.(NS)

Pasangan calon Nomor urut 3, Safni Sikumbang dan Ahlul Badrito Resha (SAKATO), resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2025-2030, demikian juga dengan pasangan DR.dt Zulmaeta dan yang akrap dipanggil om Zet calon walikota Payakumbuh.
Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan