Pangkaln Bun, Beritamerdekaonline.com – Peredaran rokok ilegal tanpa bea cukai diduga semakin meluas di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Beragam merek dan cita rasa rokok tanpa cukai ini beredar bebas di pasaran, memicu kekhawatiran akan potensi kerugian negara akibat hilangnya pemasukan pajak serta dampak kesehatan bagi masyarakat.

Industri rokok di Indonesia menyumbang pemasukan signifikan melalui pajak dan bea cukai yang ditetapkan pemerintah. Meski setiap bungkus rokok telah mencantumkan peringatan bahaya kesehatan, seperti risiko kanker dan gangguan pernapasan, konsumsi rokok tetap tinggi, bahkan di kalangan wanita.

Namun, demi menghindari bea cukai, sejumlah pelaku usaha diduga melakukan manipulasi cukai pada kemasan rokok. Akibatnya, rokok ilegal ini dapat dijual lebih murah dan menarik minat konsumen, meski tidak memiliki keterangan kandungan nikotin yang jelas.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Pangkalan Bun ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas. “Seharusnya para pelaku segera ditindak tegas,” ujar seorang warga yang ditemui di sebuah warung kopi, Selasa (18/02/2025). Ia menegaskan bahwa segala bentuk usaha ilegal yang merugikan negara harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang, termasuk Bea Cukai dan aparat kepolisian, untuk memperketat pengawasan serta mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain melanggar aturan perpajakan, rokok tanpa cukai juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar keamanannya.

Demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan publik, penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal harus segera dilakukan. Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak rokok tanpa cukai di wilayah Pangkalan Bun dan sekitarnya. (Ronny)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.