SEMARANG, Berita Merdeka Online – Eka Friemnes Maslakhah Yunianti, S.H., M.Kn., berhasil meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dalam waktu kurang dari tiga tahun.

Sidang terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Edi Lisdiono, S.H., M.Hum., yang mengumumkan Eka lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,87.

Eka Friemnes Maslakhah Yunianti saya nyatakan lulus Doktor Hukum dengan predikat cumlaude. Ia memperoleh IPK 3.87, dengan waktu tempuh pendidikan hanya dalam waktu 2 tahun 5 bulan 20 hari,” ujar Prof. Edi Lisdiono pada Kamis (20/3).

Penelitian Disertasi

Dalam disertasinya, Eka yang berprofesi sebagai notaris ini, meneliti kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam meretroaktifkan tindakan ultra vires direksi dalam perseroan terbatas yang berkeadilan. Ultra vires adalah tindakan direksi yang melampaui kewenangannya dan dapat merugikan perusahaan serta pemegang saham.

Latar Belakang Penelitian

Indonesia sebagai negara hukum mengatur perseroan terbatas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Dalam struktur PT, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan. Namun, dalam beberapa kasus, direksi melakukan tindakan ultra vires seperti pengalihan aset lebih dari 50% tanpa persetujuan RUPS, yang dapat merugikan perusahaan.

Penelitian ini menganalisis bagaimana hukum menegakkan tanggung jawab direksi dalam kasus ultra vires, termasuk penerapan prinsip “piercing the corporate veil”, yang memungkinkan direksi bertanggung jawab secara pribadi jika bertindak dengan itikad buruk.

Dr Eka Friemnes Maslakhah Yunianti, S.H., M.Kn., berswafoto bersama keluarga usai meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Kamis (20/3).(BMO)

Rekomendasi Penelitian

1. Bagi Pemerintah:

Mengoptimalkan pengawasan terhadap PT dengan menerapkan prinsip good governance.

Memastikan RUPS berjalan transparan sebagai forum utama pengawasan perusahaan.

2. Bagi Lembaga Legislatif:

Membuat regulasi lebih spesifik terkait tindakan ultra vires oleh direksi.

Memberikan kewenangan lebih besar kepada RUPS untuk membatalkan tindakan ultra vires.

3. Bagi Perusahaan:

Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan akibat ultra vires.

Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi dapat dituntut untuk mengganti kerugian perusahaan.

Jika terbukti bertindak dengan itikad buruk, direksi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 155 UUPT.

Kesimpulan

Keberhasilan Eka dalam menyelesaikan studi doktoral dengan cumlaude menunjukkan kontribusi akademiknya dalam hukum korporasi.

Penelitiannya diharapkan dapat meningkatkan pengawasan hukum terhadap direksi agar tidak melampaui kewenangan, serta menciptakan sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan perseroan terbatas di Indonesia.(day)