SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap siswa di SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, memicu keprihatinan luas.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas GRIB JAYA DPD Jawa Tengah, Dony Wahyudi, menyampaikan pernyataan sikap resmi dan mendesak penanganan tegas dari pihak berwenang.
Dalam pernyataannya, Dony mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman, ramah, dan mendidik.
“Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Dony di Semarang, Rabu (11/6/2025).
Dony juga memperingatkan agar pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus, menekan korban, atau melakukan pembiaran.
Ia menekankan bahwa tindakan seperti itu merupakan pelanggaran hukum dan etika yang serius.
GRIB JAYA turut mendorong Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan guru di sekolah.
Meski demikian, GRIB JAYA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berdasarkan kajian hukum yang disampaikannya, dugaan kekerasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak;
Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan berat;
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Bukti berupa rekaman video kekerasan disebut sah secara hukum berdasarkan Pasal 5 UU ITE.
GRIB JAYA DPD Jawa Tengah mengajukan beberapa tuntutan dan rekomendasi, antara lain:
Penegakan proses hukum secara tegas dan terbuka terhadap terduga pelaku.
Rehabilitasi psikologis untuk korban dan keluarganya, didukung oleh pemerintah dan lembaga perlindungan anak.
Pemberian sanksi administratif hingga pemecatan terhadap oknum guru jika terbukti bersalah.
Monitoring dan pembinaan etika guru secara berkala di seluruh satuan pendidikan.
Keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus.
Menutup pernyataannya, Dony menegaskan bahwa GRIB JAYA berdiri di pihak korban dan mendukung upaya penegakan keadilan serta perlindungan anak.
“Pendidikan harus menjadi alat pembebas, bukan alat penindas. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki tempat di dunia pendidikan Indonesia. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kasus ini secara kritis namun beradab,” pungkasnya. (dik)




Tinggalkan Balasan