Penanda tangani Kesepakatan Dua Ranperda Jadi Perda 3025 kota Payakumbuh oleh Walikota Zulmaeta dan ketua DPRD Wirman Putra.
Payakumbuh.Berita Merdeka Online —
DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat (04/07/2025).
Kedua Ranperda yang disahkan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan terimakasih kepada seluruh Frasi-fraksi dan jajaran DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut hingga sampai pada tahap pengambilan keputusan.
“Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua ranperda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemko Payakumbuh mencatat kinerja anggaran yang dinilai cukup baik.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target sebesar Rp733,57 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi sebesar Rp801,75 miliar atau sebesar 92,64 persen.
“Dengan telah disahkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan DPRD serta rekomendasi BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029, disepakati visi pembangunan Payakumbuh lima tahun ke depan, yakni “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif”.
Peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat, turut mengawal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah ini,” tutupnya.

Penanda tangani Kesepakatan Dua Ranperda Jadi Perda 3025 kota Payakumbuh oleh Walikota Zulmaeta dan ketua DPRD Wirman Putra.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, menyampaikan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dijadikan perda.
Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029 telah sah menjadi Perda Kota Payakumbuh, tentu saja masyarakat menunggu realisasi dari apa yang telah disepakati tersebut jelas ketua itu.(Fd/NS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan