Bengkulu, Berita Merdeka Online — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam konferensi pers di halaman kantor Kejati, Selasa (8/7/2025).

Ilustrasi penegakan hukum Kejati Bengkulu tangkap lima tersangka kasus SPPD fiktif DPR

 

Ristianti menjelaskan, kelima tersangka berasal dari lingkup internal Sekretariat Dewan, mulai dari mantan Sekretaris Dewan berinisial ER, Bendahara DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RPJRi, serta dua bendahara pembantu berinisial AYP dan R.

“Kelima tersangka ini resmi ditahan setelah penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik SPPD fiktif yang merugikan negara hingga Rp3 miliar,” ungkap Ristianti di hadapan awak media.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025. Selama proses penyelidikan, tim Pidsus Kejati berhasil mengungkap fakta mengejutkan.

“Dari dokumen yang dikumpulkan, total terdapat 264 SPPD yang dicairkan, namun ternyata dana tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dikembalikan ke kas negara,” jelas Ristianti.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan praktik fiktif ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar. Menurut Ristianti, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan laporan perjalanan dinas. Dana dicairkan seolah-olah digunakan untuk kepentingan resmi, padahal faktanya fiktif.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berjalan transparan. Tim Pidsus Kejati Bengkulu akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Penetapan dan penahanan para tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum lain yang mencoba melakukan penyelewengan dana publik. Kejati Bengkulu menegaskan tidak akan segan menyeret siapapun ke meja hijau jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya penegakan hukum. Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi serupa, silakan laporkan ke Kejati. Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ristianti.***

Editor: Yaap