Bengkulu, Berita Merdeka Online – Penanganan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terus digarap serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada tahap sebelumnya, Kamis malam (10/7/2025) penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan.

Dua orang yang resmi menjadi tersangka tersebut berinisial LFS dan RM. LFS diketahui menjabat sebagai Pengelola Keuangan sekaligus Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan RM berperan sebagai PPTK Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penetapan dan penahanan keduanya dalam konferensi pers, Kamis malam. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan usai tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan cukup bukti keterlibatan kedua tersangka.

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam manipulasi dan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang nilainya fantastis, diperkirakan mencapai Rp130 miliar,” tegas Ristianti.

Dalam proses penahanan, LFS dan RM digiring keluar gedung Kejati Bengkulu melalui pintu berbeda untuk menghindari kerumunan awak media. LFS keluar melalui pintu samping kiri dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Malabero, sementara RM digiring melalui pintu depan dan dibawa ke Rutan Malabero.

Kasidik Danang Prasetyo yang mendampingi Kasi Penkum menambahkan, modus korupsi yang dijalankan LFS dan RM dilakukan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.

“Mereka diduga memanipulasi data perjalanan dinas untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu, jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Danang.

Kejati Bengkulu memastikan pengembangan kasus ini tidak berhenti di dua nama baru ini. Penelusuran terhadap aliran dana serta peran pihak-pihak lain terus dilakukan. Tim penyidik membuka peluang kemungkinan penetapan tersangka tambahan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, akan kami proses hingga tuntas,” pungkas Ristianti.

Sebagai informasi, total sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Bengkulu pada semester kedua 2025.

Editor: Yaap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.