Bengkulu, Berita Merdeka Online – 10 Juli 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengebut penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, Kamis malam (10/7/2025), tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penetapan dan penahanan dua orang tersebut. Mereka diketahui berinisial LMS dan M, yang diduga berperan sebagai staf bendahara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

 

“Benar, hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka tambahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Inisialnya LMS dan M,” ujar Ristianti dalam konferensi pers, Kamis malam.

Proses penahanan kedua tersangka pun menarik perhatian. LMS dan M digiring keluar dari gedung Kejati Bengkulu melalui pintu berbeda. LMS terlihat keluar melalui pintu samping kiri untuk kemudian langsung dibawa masuk ke mobil tahanan, sedangkan M digiring keluar melalui pintu depan Kejati.

Baca Juga:

Kejati Bengkulu Bongkar 264 SPPD Fiktif, 5 Tersangka Ditahan

Kasidik Danang Prasetyo yang mendampingi Kasi Penkum menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, LMS dan M diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara.

“Setelah diperiksa secara mendalam, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka ini,” jelas Danang.

Keduanya kini resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. LMS akan dititipkan di Lapas Perempuan Malabero Bengkulu, sedangkan M ditahan di Rutan Malabero. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemberkasan dan penyidikan lanjutan.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu ini hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.

“Proses hukum ini masih terus berjalan. Siapa pun yang terlibat pasti akan kami tindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Ristianti.

Sebagai informasi, sebelumnya lima orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dengan bertambahnya dua nama baru ini, total sudah tujuh orang yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan keuangan negara di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Editor: Yaap


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.