PASANGKAYU, Berita Merdeka Online – Tambang pasir ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, hingga kini masih terus beroperasi tanpa pengawasan dan izin resmi dari pemerintah.

Hal ini terungkap saat Wartawan melakukan interview di Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Senin (14/7).

Bagian Anilisa dab Kebijakan, Ibu Arna mengunggapkan bahwa aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Pasangkayu belum sepenuh mengantongi ijin produksi sehingga dianggap ilegal.

“Masih ada yang belum tuntasnya perijinannya,” kata Arna.

 

Lanjut Dia, aktivitas itu sangat merugikan karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Sebenarnya Kami senang kalau masyarakat mengurus ijin, tetapi masih ada yang melanggar,” ujarnya.

Beberapa titik lokasi tambang diketahui berada di wilayah pesisir dan aliran sungai yang rawan longsor dan abrasi.

Seorang warga masyarakat inisial  (SY), yang ditemui Wartawan menyayangkan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, sebab selain berdampak pada kerusakan alam, aktivitas tambang itu juga mengancam infrastruktur, pertanian, serta mengganggu ekosistem sungai dan laut.

Ia dan warga mengaku khawatir, karena dampaknya dirasakan secara langsung seperti air yang keruh, jalan rusak akibat truk pengangkut pasir, dan suara bising dari alat berat.

Ironisnya, kata Dia meski sudah sering dilaporkan, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut tetap berjalan seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

Untuk itu Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas. Penertiban dan penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara liar dan melindungi masa depan lingkungan di Pasangkayu.

“Kami berharap Pemerintah dan APH bertindak tegas tanpa pandang buluh,” pungkasnya. (Zul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.