Palembang Berita Merdeka Online – 15 Juli 2025. Kasus pembayaran proyek di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali mencuat. CV. Bamulih Jaya, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners, resmi melayangkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, Sabtu (12/7/2025).

Proyek pembangunan yang didanai Dana Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun anggaran 2023 itu sebenarnya telah rampung seratus persen. Serah terima fisik (PHO) juga telah dilakukan pada 22 Desember 2023. Dana pun sudah dikirim ke kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Namun hingga pertengahan 2025, sisa pembayaran senilai Rp3,4 miliar lebih tak kunjung diterima pihak kontraktor.

 

Kuasa hukum CV. Bamulih Jaya, Rustam Efendi, S.H., menegaskan bahwa alasan keterbatasan kas atau klaim ‘anggaran kosong’ yang disampaikan pihak Dinas PUPR tidak berdasar hukum.

“Ini jelas-jelas proyeknya pakai Dana Bangub yang sudah ditransfer ke kas daerah. Kontraktor sudah kerja, ada PHO resmi, invoice diajukan, tapi tak kunjung dibayar. Ini bukan lagi wanprestasi biasa — ini bentuk pengingkaran kewajiban hukum yang bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” kata Rustam.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk menolak seluruh dalil banding yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas PUPR Empat Lawang.

Dalam petitum Kontra Memori Banding, pihak CV. Bamulih Jaya meminta hakim:

  • Menolak seluruh Memori Banding Para Pembanding.
  • Menguatkan Putusan PN Lahat Nomor 42/Pdt.G/2024/PN Lht tertanggal 29 Mei 2025.
  • Menetapkan putusan bisa dieksekusi segera (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Menghukum Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara.

Landasan Hukum

Tim hukum Rustam Efendi merujuk pada pasal-pasal tegas di KUH Perdata, di antaranya Pasal 1239, 1243–1246 terkait wanprestasi dan ganti rugi. Selain itu, dasar hukum penguatan tanggung jawab pejabat juga diperkuat dengan putusan MA seperti Nomor 1505 K/Pdt/2015 yang menyatakan ‘kas kosong bukan alasan sah untuk wanprestasi’, serta Pasal 48 ayat (4) Perpres 16 Tahun 2018 yang menekankan bahwa penyedia barang/jasa wajib diprioritaskan pembayarannya.

“Preseden ini penting. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik dan kontrak pemerintah bisa hancur. Proyek sudah ada uangnya tapi tetap tidak dibayar — ini penghianatan keadilan dan prinsip good governance,” tegas Rustam.

Kantor Hukum Rustam Efendi memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke tahap eksekusi putusan. Pihaknya juga berharap dukungan publik agar praktik ingkar janji dalam proyek pemerintah tidak terus terulang. (AP)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.