SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Semarang menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menghentikan penempatan anggaran fisik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi serta untuk menutup potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat wilayah.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan KPK agar tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik secara langsung ke wilayah.
“Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegas Agustina, Rabu (23/7).
Ke depan, seluruh anggaran pembangunan fisik akan difokuskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Proses perencanaan juga akan diperkuat dengan sistem e-planning dan e-budgeting.

Menurut data, alokasi anggaran fisik untuk kelurahan dan kecamatan di Kota Semarang sebelumnya mencapai Rp450 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp218 miliar berasal dari usulan Musrenbang untuk kegiatan fisik yang kini dialihkan pelaksanaannya ke dinas teknis, bukan lagi dikerjakan oleh kecamatan atau kelurahan.
Agustina menegaskan bahwa kelurahan dan kecamatan tetap memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme pengelolaan anggaran harus lebih ketat dan terstruktur.
“Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu. Kasus yang sedang berjalan saat ini adalah pelajaran berharga. Kita ingin menjadikan Kota Semarang sebagai contoh pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk membangun kota dengan integritas dan semangat transparansi.(day)




Tinggalkan Balasan