Seluma, Berita Merdeka Online — Bau tak sedap terhembus, dugaan pemalsuan identitas anak kini tercium tajam di Kabupaten Seluma. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) beinisial FJ, dilaporkan secara resmi oleh AN ke Kapolda Bengkulu karena diduga memalsukan asal-usul cucunya sendiri menjadi anak kandungnya demi menutupi aib keluarga.
Skandal ini bermula dari hubungan asmara dua remaja di bawah umur, An (17) dan AL (15)—putri dari FJ. Pada 7 Juni 2024, AL melahirkan seorang bayi perempuan bernama HH, buah cinta mereka. Dua pekan setelah itu, tepatnya 17 Juni, pasangan ini menikah secara siri karena belum cukup usia untuk pernikahan resmi.
Namun hanya dua hari berselang, tepatnya 19 Juni 2024, bencana hukum pun terjadi: FJ diduga menyusupkan namanya sebagai ayah kandung HH dalam akta kelahiran resmi, dan mencantumkan istrinya, RS, sebagai ibu.

“Ini bentuk pemalsuan yang dilakukan secara terang-terangan! Saya adalah ayah biologis dari anak tersebut, dan AL adalah ibunya. Sementara FJ itu adalah kakeknya, bukan ayah kandungnya,” tegas An dalam laporan resmi yang telah diserahkan ke Kapolda Bengkulu, di laporkan ke Aprianto, selaku perwakilan Biro Berita Merdeka Online (BMO) di Kabupaten Seluma.
Tak hanya akta kelahiran, dugaan pemalsuan juga terjadi dalam dokumen Kartu Keluarga (KK). Dalam KK bernomor 170502060509XXXX, HH tercatat sebagai anak pasangan Furnama dan Roli, menghapus eksistensi biologis AN dan AL secara administratif.
Kasus ini diduga sebagai manipulasi sistemik untuk menutupi aib keluarga. Alih-alih bertanggung jawab atas kelalaian membina anak, Furnama justru menipu negara dengan mencatut status anak sendiri demi menutupi aib cucunya.
AN menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 278 KUHP tentang pengakuan palsu anak, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun.
“Ini bukan soal malu, ini kejahatan terhadap dokumen negara. Negara tidak boleh dikorbankan demi menjaga nama baik pribadi,” kecam Andrian.
Seiring mencuatnya kasus ini ke publik, berbagai tokoh masyarakat mulai angkat suara. Mereka menilai, pemalsuan seperti ini adalah bentuk penghinaan terhadap sistem administrasi negara dan penghancuran masa depan anak.
“Dokumen negara bukan mainan. Mengubah status anak demi menutupi aib keluarga adalah kejahatan moral dan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Seluma.
Andrian memohon kepada Kapolda Bengkulu dan jajaran penyidik untuk tidak membiarkan kasus ini hilang ditelan birokrasi.
“Saya mohon kepada aparat penegak hukum untuk tidak melindungi yang bersalah hanya karena ia ASN. Ini bukan urusan keluarga lagi, ini sudah menyangkut kehormatan negara dan masa depan anak saya,” tandasnya.
Kasus ini telah menjadi alarm keras bagi institusi kependudukan, bahwa sistem kita bisa dipermainkan demi kepentingan personal. Jika tak ditindak tegas, maka bukan tak mungkin praktik serupa akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait—termasuk FJ—belum memberikan klarifikasi resmi kepada media ini, meskipun telah beberapa kali dihubungi. (AP)
Editor: Redaksi




Tinggalkan Balasan