Majalengka, Berita Merdeka Online 29 April 2026. Sebuah pernikahan yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan publik setelah diduga berlangsung tanpa memenuhi prosedur administrasi secara lengkap.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sindangkerta pada malam hari di bulan Ramadhan, usai salat tarawih. Mempelai perempuan, yang masih berstatus pelajar kelas XII dan tengah mengandung sekitar delapan bulan, dinikahkan dengan seorang pemuda setempat. Prosesi akad nikah disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, perangkat desa, serta petugas penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan tersebut berlangsung lancar. Namun, muncul pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dokumen resmi pernikahan belum sepenuhnya diterima oleh pihak mempelai hingga beberapa waktu setelah akad berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

Adapun berdasarkan ketentuan umum, persyaratan pernikahan di KUA meliputi surat pengantar nikah dari desa (Model N1), permohonan kehendak nikah (N2), persetujuan mempelai (N3/N4), izin orang tua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun, serta dispensasi dari Pengadilan Agama apabila usia calon mempelai belum mencapai 19 tahun.

Selain itu, pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. Jika kurang dari waktu tersebut, diperlukan surat dispensasi tambahan dari pihak kecamatan.

Tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada petugas penghulu yang bertugas saat akad nikah. Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dokumen pernikahan telah diproses sesuai ketentuan. Namun, terdapat perbedaan informasi terkait waktu penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak mempelai dikabarkan belum menerima buku nikah secara resmi. Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Maja belum dapat dimintai keterangan karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan, terlebih dalam kondisi khusus seperti usia muda dan kehamilan.

Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh kejelasan informasi secara menyeluruh.

Berita Merdeka Online
Teddi Triyadi HK