Kepahiang, Berita Merdeka Online Dugaan intimidasi terhadap tujuh wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menjadi sorotan publik. Insiden yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) itu mendapat perhatian serius dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK.

Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis mendatangi Kantor PMD Kepahiang untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, situasi di lokasi disebut memanas setelah adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan dinas tersebut.

Ketua IWO Provinsi Bengkulu, Musdamori, menilai tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dilindungi secara hukum. Segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas Musdamori, Jumat (1/5/2026).

Ketua IWO Bengkulu Musdamori menyoroti dugaan intimidasi terhadap tujuh wartawan di Kantor PMD Kepahiang.
Ketua IWO Bengkulu, Musdamori Bersama Kepala OJK Bengkulu Saat Literasi Keuangan di Kabupaten Lebong

Ia menegaskan, wartawan merupakan mitra publik dalam menyampaikan informasi yang objektif, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme klarifikasi sesuai aturan yang berlaku, bukan dengan tindakan represif.

Musdamori juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan tidak pandang bulu. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Salah satu wartawan yang berada di lokasi, Ferik Leorisando, mengungkapkan bahwa suasana di dalam ruangan berlangsung tegang. Ia menyebut oknum pejabat diduga menunjukkan sikap emosional saat proses konfirmasi berlangsung.

“Jumlah kami tujuh orang. Saat itu yang bersangkutan meninju meja, melarang kami merekam, lalu mengunci pintu dari dalam dan membuang kunci ke luar,” ungkap Ferik.

Akibat kejadian tersebut, para wartawan mengaku sempat tidak dapat keluar dari ruangan selama beberapa waktu. Kondisi itu dinilai menghambat kebebasan bergerak dan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua IWO Bengkulu kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama. Tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk kemunduran dalam kehidupan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, wartawan bernama Hendri Irawan telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari sisi hukum, peristiwa itu diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 333 KUHP tentang dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Kabupaten Kepahiang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.***

Editor: Aprianto