Beritamerdekaonline.com, Asahan – 29 Agustus 2025. Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Asahan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, serta Wakil Ketua DPRD Asahan, disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, jajaran Setdakab, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane menjelaskan bahwa penyepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 15 Tahun 2024.

“Proses ini merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS untuk ditandatangani bersama,” ungkapnya.

Sebelumnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Asahan. Hasil finalisasi tersebut kemudian disahkan dalam bentuk nota kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan penyusunan APBD 2025 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, kita berharap APBD Asahan 2025 benar-benar dapat diarahkan untuk pembangunan yang merata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (DA)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.