Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas

Payakumbuh Berita Merdeka Online — Beredar isu bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tengah melirik lokasi tempat penampungan pedagang korban kebakaran pada 26 Agustus lalu di Blok Barat pasar Payakumbuh yakni halaman ex kantor Bupati Limapuluh Kota jalan Soekarni Hatta yang sekarang ditempati oleh beberapa OPD.
Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat di Luak Limopuluah atau kabupaten Limapuluh Kota dan kota Payakumbuh sendiri, sehingga mendapat tanggapan-tanggapan yang berbeda.

Tanggapan serius dari Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, S.H.,M.Si. dan mantan ketua DPRD Aswandi Janas lainnya.
Menurut Doni Ikhlas, bila memang benar ada permintaan Walikota Payakumbuh kepada Bupati Limapuluh Kota mengizinkan halaman eks kantor Bupati dijadikan tempat penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Payakumbuh, permintaan Pemko Payakumbuh itu perlu dikaji ulang.

Sebab, sampai hari ini, belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh kepada DPRD, terkait eks kantor bupati sebagai aset daerah Kabupaten Limapuluh Kota itu akan dipinjampakaikan kepada Pemko Payakumbuh, untuk menjadi pasar penampungan bagi pedagang pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang hangus terbakar, ” ungkap Doni Ihklas.

Ditekankan Doni Ihklas, selain belum ada pemberitahuan kepada pihak DPRD, terkait permohonan izin yang diajukan Pemko Payakumbuh kepada Bupati tentang halaman eks kantor Bupati yang berdekatan dengan tugu Adipura Payakumbuh dijadikan tempat penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Payakumbuh.

Namun yang pasti, sampai kini keberadaan eks kantor Bupati itu masih menjadi kantor bagi sejumlah OPD Pemkab Limapuluh Kota yang terkait langsung dengan pelayanan publik. Seperti, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, BPBD dan Damkar, PKK serta Basarnas, Sekretarian PWI, Balai Wartawan, kantor Koni dan Sekretariat Kadin.

Jika halaman eks kantor Bupati itu dijadikan pasar sementara, tentu bisa terganggu pelayanan OPD-OPD tersebut kepada masyarakat Limapuluh Kota, ” ujar Doni Ihklas.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas

Doni Ihklas berpendapat, tentu Pemko Payakumbuh juga tak ingin, Limapuluh Kota sebagai saudara kandung, bahkan ibu kandung dari Payakumbuh, mengalami gangguan pelayanan publik. Karena eks kantor Bupati Limapuluh Kota itu masih berfungsi sebagai kantor sejumlah OPD dan bagaimana mungkin halaman eks kantor Bupati itu dijadikan pasar penampungan.

Apa nanti kata masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, jika permintaan Pemko Payakumbuh yang bermohon halaman eks kantor Bupati itu dijadikan pasar penampungan bisa jadi orang mengatakan kota Payakumbuh dilahirkan jadi anak durhaka.
Maka dari itu, perlu juga kearifan Pemko Payakumbuh, ” pinta Doni Ihklas.
Menurut hemat kami, pungkas Doni Ihklas, jika Pemko Payakumbuh ingin tempat penampungan sementara untuk dijadikan pasar sementara. Sebaiknya, Pemko Payakumbuh memaksimalkan aset yang sudah ada. Seperti, pertokoan Blok Timur yang masih banyak kosong, toko-toko di ex terminal Bus dekat Nunang Atau bisa juga digunakan terminal angkutan kota Sago atau gedung pusat perbelanjaan Ramayana yang kondisinya saat ini kosong dan telah memiliki fasilitas parkir yang cukup luas pada lantai dasar atau basementnya.

Lain halnya tanggapan dari mantan ketua DPRD Limapuluh Kota H.Aswandi Janas, akibat memenuhi hasrat Pemko Payakumbuh menjadikan halaman ex kantor Bupati jadi tempat penampungan korban kebakaran, ini dikhawatiri akan menimbulkan kembali keretakan hubungan kekeluargaan yang harmonis antar kedua daerah yang pernah jarak beberapa periode kepemimpinan kedua daerah yang bersaudara. Jangan terjadi istilah orang bijak mengatakan, karena nila setitik rusak susu Sebelanga. (NS)
Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.