Beritamerdekaonline.com, Pacitan – Kasus dugaan penipuan jual beli kendaraan jenis truk kembali mencuat di wilayah Jawa Timur. Seorang warga Wonogiri bernama Wintarso menjadi korban setelah mengalami kerugian hingga Rp132 juta dalam transaksi yang berlangsung di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.
Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Wintarso berkenalan dengan seorang pria bernama Surya melalui media sosial Facebook. Surya menawarkan sebuah unit truk yang disebut-sebut milik rekannya, Ayu Ida, dengan harga Rp160 juta.
Untuk menunjukkan keseriusan, Wintarso sempat mentransfer uang muka Rp2 juta ke rekening atas nama Ayu Ida. Setelah itu, ia bersama Surya dan seorang saksi bernama Santo melakukan pengecekan fisik kendaraan. Hasil pemeriksaan dianggap sesuai, sehingga korban melanjutkan pembayaran.

Di Punung, Pacitan, transaksi kembali dilakukan. Surya menyerahkan surat-surat kendaraan, sementara Wintarso mentransfer Rp130 juta ke rekening Ayu Ida, yang disebut sebagai pemilik sah truk tersebut. Sisanya Rp28 juta disepakati akan dilunasi kemudian.
Namun, drama terjadi saat Wintarso membawa pulang truk menuju Wonogiri. Di perbatasan Giriwoyo–Pacitan, ia dihadang oleh Santo, yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik asli kendaraan. Perselisihan pun tidak terelakkan, hingga akhirnya truk dibawa ke Polsek Punung untuk diamankan sementara.
Ironisnya, tanpa sepengetahuan korban, truk tersebut justru diserahkan kembali kepada Santo. “Seharusnya polisi tidak menyerahkan kendaraan sebelum ada keputusan jelas dari kedua belah pihak,” ujar Wintarso kepada wartawan.
Tidak terima, korban melaporkan kasus ini ke Polres Pacitan. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya besar, sebab menurut korban, bukti transaksi dan kronologi sudah sangat jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih mencari langkah hukum lanjutan agar kerugiannya bisa dipulihkan. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat, mengingat modus penipuan jual beli kendaraan kerap terjadi di berbagai daerah.
Pakar hukum menilai, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan. Semua dokumen harus diverifikasi langsung di kantor samsat, dan pembayaran sebaiknya dilakukan setelah kepemilikan kendaraan benar-benar jelas.
Baca juga: Kasus serupa di modifikasi modus penipuan kendaraan bermotor
Serta liputan investigasi lainnya di portal berita harian kami: Hukum dan Kriminal Beritamerdekaonline.com
Penulis: Kastomo
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan