Beritamerdekaonline.com, Serdang Bedagai (Sergai) – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus besar yang menghebohkan publik. Kasus ini mencakup tindak pidana penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal, hingga penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9), Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, mengungkapkan bahwa empat tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah MS alias Nakok, MS alias Apin Dayak, seorang pria berinisial MS (abang kandung Nakok), dan DH warga Teluk Mengkudu.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus pendeta, Pdt. Padriadi Wiharjo Kusumo, pada Sabtu (20/9). Polisi kemudian memburu pelaku hingga Minggu (21/9), ketika Apin Dayak ditangkap saat keluar pintu Tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, dan 9,5 butir pil ekstasi warna pink.

Tak berhenti di situ, Senin (22/9), polisi membekuk Nakok di kawasan Hotel Grand Central Medan. Dari mobil Pajero BK 8129 LN yang digunakannya, polisi menyita senapan angin Preon Tactical, satu peluru, dan sebilah pisau belati.

Tersangka lain, DH, juga diamankan dengan barang bukti 6,6 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1 pucuk senjata api Makarov kal. 32 mm
  • 1 senapan angin Preon Tactical
  • 5 butir peluru tajam
  • 9,5 butir pil ekstasi
  • 6,53 gram sabu
  • 1 mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream
  • 1 mobil Pajero hitam BK 8129 LN
  • 1 bilah pisau belati

Kapolres Sergai menegaskan para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama (ancaman 5 tahun penjara)
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal (ancaman 10 tahun penjara)
  • Pasal 114 & 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman 4–20 tahun penjara)

“Kasus ini masih kami kembangkan. Seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Sergai, dan barang bukti termasuk senjata api ilegal dan narkoba telah diamankan,” tegas AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.