Aceh Singkil, Beritamerdekaonline.com – Dunia pendidikan di wilayah terpencil kembali tercoreng. Seorang kepala sekolah dasar negeri di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2021 hingga 2025. Dugaan ini mencuat karena adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan sekolah dan minimnya keterbukaan kepada para guru serta masyarakat.

Informasi yang dihimpun media, kepala sekolah berinisial S diduga tidak pernah melakukan musyawarah bersama dewan guru mengenai penggunaan dan alokasi dana BOS yang diterima setiap tahun. Padahal, sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), setiap sekolah wajib menyampaikan laporan terbuka terkait penggunaan dana BOS.

Lebih ironis lagi, di lingkungan sekolah tidak ditemukan papan informasi dana BOS sebagaimana diwajibkan dalam sistem transparansi publik. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah S memilih bungkam di hadapan sejumlah guru dan awak media di ruang perpustakaan sekolah.

“Lebih baik tanya langsung ke kepala sekolah saja, karena kami para guru tidak tahu berapa besar dana BOS yang diterima, bagaimana dikelolanya, atau untuk apa digunakan,” ungkap salah satu dewan guru yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).

Keterangan serupa juga datang dari beberapa tenaga pendidik lainnya yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat terkait penggunaan dana BOS. Mereka khawatir praktik semacam ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di daerah terpencil.

Warga Desa Suka Makmur pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.

“Kami minta agar kasus ini dibongkar sampai tuntas. Dana BOS itu uang rakyat untuk pendidikan anak-anak kami, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Jika benar terbukti adanya penyimpangan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan yang semestinya menjadi contoh bagi peserta didik.

Dugaan penyelewengan dana BOS seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data Kemdikbud.go.id, setiap sekolah penerima BOS wajib menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan melalui portal resmi BOS Online.

Sementara itu, BeritaMerdekaOnline.com, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan informasi agar publik mengetahui hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di tanah air, terutama di wilayah terpencil seperti Aceh Singkil. (Muhlis)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.