Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana di CV Mandiri Sejahtera membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim pada sidang lanjutan yang digelar Selasa malam (28/7/2026). Dalam pembelaannya, terdakwa tidak hanya mengakui kesalahan telah mengambil uang perusahaan, tetapi juga mengungkap sejumlah peristiwa yang menurutnya belum diketahui publik selama proses perkara berlangsung.

Suasana persidangan berlangsung emosional. Terdakwa beberapa kali meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaannya. Dengan suara terbata-bata, ia mengaku sejak awal menghadapi perkara tersebut berada dalam kondisi tertekan sehingga kerap kesulitan menyampaikan keterangan secara utuh.
”Saya sangat tertekan dan penuh penyesalan, sehingga terkadang saya kurang mampu menyampaikan keterangan dengan baik,” ujar terdakwa saat membuka pembacaan pledoinya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam pembelaannya, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja di CV Mandiri Sejahtera sebagai staf administrasi, bukan sebagai Admin Keuangan sebagaimana yang selama ini disebutkan oleh pihak perusahaan.
Ia menerangkan, tugasnya sehari-hari adalah merekap ongkos-ongkos ekspedisi. Kemudian sejak Maret 2022, dirinya mendapat tambahan tanggung jawab memegang kunci brankas perusahaan.
Menurut terdakwa, penambahan tanggung jawab tersebut diberikan ketika perusahaan sedang menjalani audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh karyawan lain pada tahun 2022.
”Pada saat itu perusahaan sedang menjalani proses audit internal terkait dugaan penggelapan dana yang sebelumnya terjadi di perusahaan pada tahun 2022 oleh karyawan lain,” ungkap terdakwa.
Kronologi Awal Perkara
Dalam nota pembelaannya, terdakwa juga memaparkan kronologi yang menurutnya menjadi awal perkara yang kini dihadapinya.
Ia menjelaskan bahwa pada 26 September 2025 dirinya menerima pesan WhatsApp dari Aris Setiawan selaku pemilik CV Mandiri Sejahtera yang menanyakan mengenai setoran pada hari tersebut.
Terdakwa mengaku langsung membalas pesan tersebut.
”Ya Mas, besok Tipa konfirmasi, karena sekarang Tipa sedang berada di rumah mertua,” ucap terdakwa mengingat isi balasan yang dikirimkannya kepada Aris Setiawan.
Keesokan harinya, 27 September 2025, terdakwa masuk bekerja seperti biasa. Sesampainya di kantor, ia menyerahkan kunci brankas kepada Yusi yang bertugas sebagai kasir dan berada di meja tempat brankas perusahaan diletakkan.
Tidak lama berselang, terdakwa dipanggil oleh Endah, istri Aris Setiawan, untuk naik ke lantai atas kantor.
Saat memasuki ruangan tersebut, terdakwa mengaku melihat meja kerjanya telah ditempati oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, ia diminta masuk ke ruangan lain yang menurutnya tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Di dalam ruangan itu telah hadir Endah, Hamzani, Anri, Delvi, dan Nurita.
Menurut terdakwa, Hamzani kemudian memperlihatkan sebuah laptop berwarna hitam yang disebut berisi data asli dari laptop yang selama ini digunakannya bekerja.
Pada saat itu pula, terdakwa diminta menjelaskan mengenai setoran tanggal 26 September 2025.
Terdakwa mengaku telah menjelaskan bahwa uang yang diterimanya digunakan untuk membayar dua invoice pupuk bersubsidi senilai Rp38.055.000, dua invoice Hexindo atas nama Aris Setiawan sebesar Rp13.396.000, sedangkan sisanya sebesar Rp14.293.000 telah disetorkan ke rekening Aris Setiawan.
Menurut terdakwa, seluruh proses pembayaran tersebut dilakukan bersama seorang karyawan lain bernama Mira. Bahkan, slip setoran juga ditulis bersama-sama, sedangkan uang diterima langsung dari Yusi.
Ia juga menjelaskan bahwa rekap pembayaran yang digunakan berasal dari rekap tanggal 24 September 2025.
Sementara hasil penjualan pada sore 24 September hingga 26 September 2025, menurut terdakwa, bukan berada dalam penguasaannya.
”Karena uang berada di dalam brankas dan baru diserahkan kepada saya pada tanggal 26 September 2025,” jelas terdakwa.
Mengaku Mengalami Tekanan
Meski telah memberikan penjelasan, terdakwa mengaku tetap didesak untuk mengakui adanya selisih uang.
Bahkan, dalam pembelaannya, ia menyebut mendengar pernyataan bahwa pihak kepolisian telah berada di belakang dan keluarganya akan ikut diproses apabila dirinya tidak mengakui selisih dana tersebut.
”Saat itu saya merasa sangat tertekan karena disampaikan bahwa apabila saya tidak mengakui selisih uang tersebut, maka keluarga saya akan dipenjarakan,” kata terdakwa.
Pernyataan itu, menurut terdakwa, membangkitkan trauma lama keluarganya.
Ia menceritakan bahwa kakak kandungnya, Efriadizon, meninggal dunia di ruang tahanan dalam perkara lain.
”Peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga kami karena kehilangan kakak yang kami sayangi,” ujarnya sambil menangis.
Karena diliputi rasa takut terhadap keselamatan keluarganya, terdakwa mengaku akhirnya memilih memikul seluruh persoalan seorang diri.
Dalam kondisi yang menurutnya penuh tekanan tersebut, terdakwa mengaku menyerahkan berbagai aset miliknya, antara lain emas, kartu ATM, KTP, mobil, sepeda motor, hingga uang tunai yang diperoleh dari mertuanya.
Selain itu, ia juga menandatangani sejumlah dokumen, mulai dari berita acara, dokumen penyerahan aset keluarga, hingga akta notaris.
Menurut terdakwa, seluruh tindakan tersebut dilakukan karena merasa takut dan percaya terhadap penyampaian yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Sebut Dijanjikan Tidak Dipenjara
Dalam pledoinya, terdakwa juga menyampaikan bahwa saat itu Aris Setiawan bersama penasihat hukumnya disebut menyampaikan hasil audit tahun 2022 hingga 2025 akan digabungkan serta perkara tidak akan berlanjut ke ranah pidana apabila seluruh aset yang diminta diserahkan.
”Aset-aset dan harta benda kami sekeluarga itu mencapai miliaran rupiah dan sudah dikuasai Bapak Aris Setiawan,” ungkap terdakwa.
Namun, menurut terdakwa, setelah seluruh aset diserahkan, audit tidak digabungkan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Perkara tersebut juga tetap dilaporkan kepada kepolisian.
Terdakwa mengatakan kondisi tersebut membuat tekanan psikologis yang dialaminya semakin berat.
Mengaku Mengalami Keguguran
Dalam pembelaannya, terdakwa juga mengungkapkan bahwa tekanan mental yang dialaminya berdampak terhadap kondisi kesehatannya.
Ia mengaku sempat mengalami keguguran dan hingga kini masih menjalani terapi.
”Sampai saat ini saya masih menjaga kesehatan, melakukan terapi dan berupaya untuk tidak tertekan. Karena saat stres, bisa memengaruhi rahim saya yang sempat infeksi karena keguguran,” tutur terdakwa.
Akui Kesalahan, Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
Pada bagian akhir nota pembelaannya, terdakwa secara terbuka mengakui telah mengambil uang perusahaan.
Ia menyatakan tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja, serta seluruh pihak yang merasa dirugikan.
”Perbuatan tersebut adalah kesalahan saya dan saya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas kesalahan yang telah saya lakukan. Atas perbuatan tersebut, saya menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya serta memohon maaf kepada perusahaan, pimpinan, rekan kerja dan semua pihak yang telah dirugikan,” ucap terdakwa.
Meski demikian, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang diambil, menurutnya, tidak sebesar nilai yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyatakan nilai aset keluarga yang telah diserahkan kepada pihak perusahaan telah jauh melebihi jumlah uang yang pernah diambil.
”Namun demikian, saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa jumlah uang yang saya ambil tidaklah sebesar sebagaimana yang didakwakan kepada saya. Sementara harta benda keluarga kami yang sudah diambil sudah sangat besar melebihi apa yang pernah saya ambil dari perusahaan,” ujar terdakwa.
Menutup pembelaannya, terdakwa menegaskan seluruh isi pledoi tersebut disampaikan secara sadar dan dilandasi penyesalan yang mendalam.
Ia mengaku tidak ingin menggunakan uang yang bukan haknya dan menyatakan keluarganya telah bersepakat mengganti seluruh kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Melalui nota pembelaan itu pula, terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang disampaikannya sebelum menjatuhkan putusan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan