Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu kembali menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Capaian UCJ yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan merupakan manfaat yang telah dibayarkan pada bulan ini kepada para ahli waris peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu santunan yang diserahkan kepada ahli waris atas nama Nusirwan, aparatur sipil negara di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, dengan total manfaat sebesar Rp112.500.000. Nilai tersebut terdiri atas manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 dan manfaat beasiswa sebesar Rp70.500.000 yang diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Tasuli, petugas keagamaan Kota Bengkulu, sebesar Rp42.000.000. Santunan dengan nilai yang sama juga diberikan kepada ahli waris Moh. Suhada, yang juga merupakan petugas keagamaan Kota Bengkulu.
Ferama Putri menjelaskan bahwa santunan yang diserahkan secara simbolis tersebut merupakan pembayaran manfaat terbaru yang telah direalisasikan pada bulan ini. Menurutnya, dua penerima manfaat berasal dari kalangan petugas keagamaan yang mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Bengkulu.
”Yang disimbolkan hari ini merupakan santunan yang baru kami bayarkan pada bulan ini. Ada dua peserta dari petugas keagamaan Kota Bengkulu yang menerima manfaat Jaminan Kematian, masing-masing sebesar Rp42 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu selama ini telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petugas keagamaan serta nelayan melalui pembiayaan iuran yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Dengan adanya perlindungan tersebut, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ferama, manfaat Jaminan Kematian yang diterima ahli waris peserta sebesar Rp42.000.000 untuk setiap peserta yang meninggal dunia. Sementara itu, besaran santunan kepada ahli waris Nusirwan menjadi lebih besar karena terdapat tambahan manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, Ferama juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada sekitar 1.100 nelayan. Iuran kepesertaan mereka dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu.
”Iuran pekerja rentan sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap peserta. Pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah sesuai jumlah peserta yang didaftarkan,” jelasnya.
Terkait perlindungan bagi pengemudi ojek daring, Ferama mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya kepesertaan mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, untuk tahun ini prosesnya masih menunggu hasil verifikasi data agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa penerima bantuan iuran harus tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian data agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
”Walaupun seseorang bekerja sebagai pengemudi ojek daring, apabila tidak masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan DTSEN, maka belum dapat memperoleh bantuan iuran dari pemerintah. Saat ini kami masih menunggu proses verifikasi data tersebut,” katanya.
Ferama berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, manfaat yang diterima ahli waris menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah. Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan