Maros, Sulawesi Selatan, beritamerdekaonline.com — Dugaan praktik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin kembali menjadi perhatian di Sulawesi Selatan. PT Rajawali Aluminium Perkasa (RAP), perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA), diduga melakukan kerja sama pengelolaan limbah aluminium dengan pihak lokal di Kabupaten Maros tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan pemerintah.
Tim investigasi beritamerdekaonline.com bersama koordinator lapangan, Zul, menelusuri area yang berada di Jalan Poros Kariango, Maros. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan limbah yang dilakukan oleh seorang pria bernama Budi, yang selama ini disebut menerima pengiriman limbah dari PT Rajawali.
Namun, hasil pengecekan di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas lengkap. Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), izin pengangkutan, hingga dokumen manifest limbah B3 diduga tidak tersedia sesuai ketentuan.

Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum aparat berinisial BL yang disebut memberi perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, informasi ini masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak berwenang.
Zul menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 tidak boleh dilakukan sembarangan karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kalau benar dilakukan tanpa izin resmi, ini pelanggaran berat. Proses pemindahan limbah harus memiliki dokumen manifest yang terdaftar dan diawasi. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan lingkungan,” ujar Zul di Makassar, Jumat (14/11/2025).
Ia juga mencatat temuan lain, yakni tidak adanya papan nama perusahaan di kantor PT Rajawali di kawasan KIMA yang menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi usaha.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi pengelolaan limbah tanpa izin. - PP No. 22 Tahun 2021
Mengatur kewajiban dokumen manifest, izin TPS, pengangkutan berizin, hingga pelaporan digital limbah. - Permen LHK No. 6 Tahun 2021
Menegaskan seluruh proses B3 wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin dari KLHK.
Selain itu, peraturan daerah di Makassar dan Maros mewajibkan perusahaan taat domisili dan menampilkan identitas usaha secara jelas.
Zul memastikan akan mengirim permintaan klarifikasi resmi kepada:
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar
- Dinas Lingkungan Hidup Maros
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Polda Sulawesi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut
“Dampak limbah B3 itu bukan main-main. Kalau ada pembiaran, masyarakat yang akan menanggung akibat ekologisnya,” tegasnya.
Apabila dugaan ini valid dan terbukti secara hukum, pihak terkait dapat dikenakan:
- Pidana lingkungan hidup
- Pencabutan izin usaha
- Tindakan pemulihan dan pemantauan lingkungan
- Pertanggungjawaban administratif dan perdata
- Ganti rugi kerusakan ekologis
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik. Pemerintah diminta bertindak cepat dan transparan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang disalahgunakan.
“Penegakan hukum lingkungan harus nyata, bukan hanya slogan. Keselamatan bumi dan warga Sulawesi Selatan harus jadi prioritas,” tutup Zul. (Zl)
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan