Jeneponto, Sulawesi Selatan | beritamerdekaonline.com — Penanganan hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Bustan, warga Jeneponto, kini memicu sorotan publik. Keluarga korban menilai proses penyidikan di Polres Jeneponto berjalan lamban karena salah satu terduga pelaku yang disebut bernama Lotteng belum juga dilakukan penahanan hingga hari ini.
Istri Bustan menyampaikan suara keras saat ditemui media, Kamis (13/11/2025). Ia mengungkapkan keresahan keluarga karena belum ada kepastian hukum terhadap pihak yang diduga kuat melakukan pemukulan bersama pelaku lainnya.
“Kami menunggu proses hukum yang adil. Tapi justru pelaku yang ikut memukul suami saya masih bebas. Kenapa hukum seperti tidak bergerak?” keluhnya dengan nada kecewa.

Menurut keluarga, mereka tetap menghormati prosedur penegakan hukum, namun tidak ingin pengusutan kasus ini berlarut-larut tanpa progres berarti.
“Kalau Polres Jeneponto tidak dapat menahan pelaku yang terlibat, kami siap melapor ke Polda Sulsel agar kasus ini ditangani secara lebih transparan,” tegasnya.
Keluarga menduga bahwa penyidikan saat ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Mereka menuntut penerapan pasal yang dinilai sesuai fakta kejadian, antara lain:
- Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) — jika tindak kekerasan dilakukan lebih dari satu orang
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) — jika perbuatan mengakibatkan luka dan kerugian fisik
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara, tergantung hasil gelar perkara.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tidak lebih,” tambah istri Bustan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11), penyidik Polres Jeneponto memberikan balasan singkat:
“Kasusnya masih dalam penyelidikan dan belum gelar perkara.”
Jawaban tersebut justru membuat keluarga korban semakin khawatir bahwa kasus ini dapat mangkrak tanpa kepastian.
Apabila penanganan tetap dianggap tak progresif, keluarga menyatakan siap mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk meminta:
- Supervisi dan pengawasan proses penyidikan
- Evaluasi penerapan pasal
- Pengambilalihan perkara jika diperlukan
“Kami keluarga kecil yang menuntut kebenaran. Kami berharap aparat hukum bekerja profesional, berpihak pada fakta dan korban,” tutupnya.
Kini masyarakat menanti langkah konkret Polres Jeneponto dalam memberikan keadilan kepada keluarga Bustan serta transparansi penegakan hukum sesuai prosedur.
Penulis: Zul
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan