SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang pria asal Kecamatan Bergas berinisial M (58) melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya, SW (18), ke Polres Semarang. Laporan tersebut dibuat pada Rabu, 19 November 2025, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.I.K., M.H.Li., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan di pagi hari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan.
Pada sore harinya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IP (33), warga Kecamatan Ambarawa yang bekerja sebagai personal trainer di sebuah gym di wilayah Bawen.
Menurut penjelasan AKP Bodia, hubungan antara korban dan pelaku berawal dari pertemuan di pusat kebugaran sekitar akhir 2024.
Saat itu, korban masih rutin berolahraga di gym yang sama dengan pelaku. Perkenalan singkat tersebut kemudian berkembang menjadi komunikasi intens, baik melalui percakapan langsung maupun melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Korban menyampaikan bahwa pertemuan kedua berlangsung pada Desember 2024. Setelah itu, komunikasi keduanya semakin sering dan berlanjut pada beberapa kali pertemuan,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Dari komunikasi yang semakin dekat tersebut, pelaku kemudian membujuk korban hingga terjadi perbuatan cabul di sebuah hotel di kawasan Bandungan.
Pelaku juga disebut sempat mengaku sebagai duda untuk memperoleh kepercayaan korban.
Namun pada akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku masih berstatus suami dari seorang perempuan di daerah lain.
Korban yang baru menyelesaikan pendidikan SMA pada pertengahan 2025 merasa dikhianati dan menceritakan seluruh peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Mendapatkan pengakuan itu, sang ayah langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
AKP Bodia menegaskan bahwa karena tindakan pertama terjadi pada Januari 2025, saat korban masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, unsur tindak kekerasan seksual juga masuk dalam proses penyidikan. Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya unsur pemerasan terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Untuk korban, kami berikan pendampingan psikososial bekerja sama dengan Dinas Sosial, DPPA & KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa uang yang pernah diberikan korban kepada pelaku merupakan penggunaan bersama, sesuai dengan keterangan korban, sehingga penyidik menilai tidak ada indikasi pemerasan. (lim)




Tinggalkan Balasan