SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dikabarkan menetapkan pencairan dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Bawen–Yogyakarta kepada pihak Tergugat berdasarkan putusan Niet Onvantkelijk Verklaard (NO).

Padahal, proses hukum perkara tersebut masih berlangsung dan putusan NO belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Prof. Edi Lisdiyono, memberikan tanggapan tegas terkait polemik tersebut.

Menurutnya, keputusan PN Ungaran yang mengizinkan pencairan konsinyasi berdasarkan putusan NO merupakan langkah yang keliru dan berpotensi melanggar hukum.

“Secara teori, jika pengadilan memerintahkan pencairan konsinyasi pada kondisi putusan masih NO, penerima dana itu dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena belum ada pihak yang secara sah dinyatakan berhak. Putusan NO itu sendiri belum inkracht,” jelas Prof. Edi di Kampus Untag Semarang, Selasa (25/11/2025).

Ia menekankan bahwa putusan NO tidak menetapkan pemenang maupun pihak yang berhak atas objek gugatan. Karena itu, posisi para pihak kembali pada keadaan awal atau nol, sampai ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap atau Penggugat mengajukan gugatan baru.

Prof. Edi juga menegaskan bahwa meskipun putusan NO dapat diajukan banding, tidak adanya upaya banding dalam 14 hari bukan berarti salah satu pihak otomatis menang.

“Jika tidak ada banding, ya kembali seperti semula. Tidak ada putusan yang menetapkan siapa berhak menerima konsinyasi, sehingga tidak boleh dicairkan,” ujarnya.

Prof. Edi Lisdiyono

Lebih jauh, Prof. Edi menyebut bahwa PN Ungaran seharusnya tidak melampaui kewenangan dengan memutuskan pencairan dana pada kondisi perkara yang belum final.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas dan kehati-hatian pengadilan.

“Dalam keadaan masih nol, pengadilan tidak boleh mengambil langkah yang menguntungkan salah satu pihak. Pengadilan harus berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, bukan justru ikut campur memberi keuntungan kepada salah satu pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Perumahan Bawen City Land (BCL), FA. Alexander G.S, SH MH, telah melaporkan dugaan penyimpangan prosedur tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah pada Senin (17/11/2025), serta menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) dua hari berselang.

Ia menilai tindakan PN Ungaran mencairkan konsinyasi di saat proses hukum belum final merupakan bentuk maladministrasi.

Prof. Edi menilai langkah pengaduan tersebut tepat.

“Bagus jika dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Dalam kondisi seperti ini, asas keadilan harus ditegakkan dan proses peradilan tak boleh dibengkokkan,” tuturnya.

Di akhir penjelasan, Prof. Edi mengajak masyarakat untuk memahami proses hukum secara benar.

Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 163 KUH Perdata, pihak yang menggugat wajib membuktikan dalilnya, dan pengadilan harus bersikap objektif dalam memutus perkara.

“Jika masyarakat salah, pengadilan wajib menyatakan itu salah. Jika benar, harus diputus benar. Hukum tidak boleh dibelokkan,” pungkasnya. (lim)