Kabupaten Asahan, Berita Merdeka Online — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemmako Asahan kembali menyoroti dugaan penyimpangan di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan. Lembaga ini menemukan indikasi ketidaktransparanan anggaran desa, buruknya pelayanan, serta dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan kepala desa beserta beberapa perangkatnya.
Pada pengecekan lapangan tanggal 2 Desember 2025, pengurus Gemmako mendapati bahwa kantor Desa Marjanji Aceh tidak memasang plank APBDes sejak tahun 2020 hingga 2025. Selain itu, kepala desa, sekretaris, dan bendahara dilaporkan sering tidak berada di kantor pada jam kerja.
Salah satu perangkat/kaur Desa Marjanji Aceh, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa hanya satu proyek pembangunan yang berjalan di desa tersebut.
“Hanya satu pembangunan sepanjang 200 meter. Kades, sekdes, dan bendahara tidak ada di kantor. Kades sedang ke Kisaran. Plank APBDes rencananya dipasang besok,” katanya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perangkat inti desa tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, apalagi terkait transparansi penggunaan anggaran.
Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bupati Asahan untuk menindak tegas Kepala Desa Marjanji Aceh.
“Jika benar melanggar prinsip 3T — transparansi, tertib administrasi, dan tanggung jawab — maka Kades serta perangkat inti harus dinonaktifkan,” ujar Dodi, Kamis (4/12/2025).
Ia menilai dugaan ini bukan hanya soal ketidakdisiplinan, tetapi mengarah pada pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Gemmako ikut meminta Inspektorat Asahan, Unit Tipikor Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa APBDes tahun 2020–2025, termasuk pengelolaan BUMDes.
“Kami menduga kuat telah terjadi skandal korupsi berjamaah. Tidak adanya plank APBDes dan sikap menghindar dari kades beserta perangkatnya patut dicurigai. Jangan-jangan seluruh anggaran yang masuk ke desa telah dibancak habis,” tegas Dodi.
Menurutnya, kerugian negara berpotensi besar jika dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana desa benar terjadi. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Gemmako menekankan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Kita minta instansi terkait segera bertindak sebelum dugaan kerugian negara semakin besar. Pemerintahan desa harus dievaluasi total,” tutup Dodi. (JA)




Tinggalkan Balasan