Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Setelah ber bulan-bulan berlalu, diketahui proses pengembalian honor staf teknis dan keuangan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Saat ini menjerat beberapa Asn (pimpinan- red) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga Sekretariat Daerah (Setda) di Kabupaten Bengkulu Utara, sampai dengan saat ini masih terus berproses.”
“Dimana para pimpinan OPD atas dasar SK Regulasi dugaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara (BU), pimpinan OPD memerintahkan bendahara keuangan untuk membayarkan honor dalam kegiatan 2024 tersebut, dan anehnya ditahun 2025 masih dianggarkan”.
“Justeru hal ini menjadi tanya, kenapa DPA di tahun 2024 berikut juga tahun 2025 DPA diketahui sebagai pedoman APBD/APBN untuk instansi pemerintah kenapa bisa disahkan atau diketok palu atau juga bisa dikatakan lewat begitu saja didepan. Padahal ditahun 2023 sudah mendapat peringatan dari BPK RI Bengkulu, tentu hal ini jika di ibaratkan kalau lagi berkendara tidak lengkap, saat ada razia bisa lewat begitu saja.”

“Sedikit mengorek dari bawah berdasarkan pengakuan diambil dari beberapa Asn tidak ingin dikutip namanya dikonfirmasi media ini mengatakan, mengapa pimpinan OPD dan beberapa pejabat Asn di Bengkulu Utara, masih belum bisa menyetorkan hasil dari temuan, dimana alasanya terkait honor ada beberapa Asn yang terima full dan ada juga Asn menerima setengah dari honor serta ada sama sekali tidak mengambil.”
“Terpisah, perkembangan sampai di bulan Desember 2025 tepatnya akhir tahun, masih belum diketahui update nya apakah sudah selesai apakah malah sebaliknya. Dikonfirmasi media ini Kajari melalui Netanya Margareth Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Arga Makmur BU menyampaikan dimana untuk terakhir jatuh tempo pengembalian temuan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu, sampai dengan tanggal 29 Desember 2025.”
“Kasi Datun, dicerca terkait proses hukum jika sampai dengan update ter tanggal 29 Desember 2025 terhitung enam hari, para kepala OPD dan Pejabat Asn di BU masih belum juga menyelesaikan pengembalian atas temuan dari BPK RI Bengkulu, tersebut apakan akan diproses kemeja hijau, mengatakan ya namun akan diproses secara perdata dan tun sesuai SOP, kemudian juga selanjutnya akan dikembalikan kepada pemohon untuk ditindak lanjut. Tutupnya, Selasa (23/12/2025). (Yapp)



Tinggalkan Balasan