SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang mencatat adanya peningkatan jumlah kasus penelantaran bayi sepanjang dua tahun terakhir di ibukota Jawa Tengah. Sekretaris Dinsos Kota Semarang, dr. Mada Gautama, menyebut pada tahun 2024 terdapat empat kasus, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi delapan kasus.

“Ini bukan soal tren, tapi jumlahnya yang meningkat. Tahun 2024 ada empat orang, 2025 ada delapan orang,” ujar Mada, Senin (19/1).

Menurutnya, mayoritas bayi yang ditelantarkan berasal dari kehamilan di luar nikah. Faktor penyebabnya antara lain karena pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa, belum siap secara finansial, serta rasa malu untuk mengakui kehamilan kepada keluarga.

“Rata-rata alasannya karena masih sekolah, kuliah, belum mampu secara finansial, dan malu mengakui kehamilannya,” jelasnya.

Mada menilai kondisi tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan pengawasan pergaulan remaja.

“Kalau melihat pergaulan anak-anak remaja sekarang, kita harus lebih tegas. Ini menjadi tugas kita bersama dengan stakeholder lainnya,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pendidikan seksual tidak lagi dianggap tabu dan mulai diberikan sejak jenjang SMP dan SMA.

“Pendidikan seksual sejak dini harus dimulai sejak SMP dan SMA. Jadi tidak tabu lagi, daripada mereka mencari informasi dari sumber yang tidak kredibel, lebih baik kita berikan penyuluhan,” katanya.

Untuk itu, Dinsos berencana memperkuat kerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada remaja.

“Perjuangan ini harus lebih digiatkan,” imbuhnya.

Terkait penanganan bayi yang ditelantarkan, Mada menjelaskan bahwa setelah dilakukan asesmen dan pendekatan, sebagian bayi dirawat di panti, sebagian diadopsi, dan ada pula yang akhirnya diambil kembali oleh keluarga kandung.

“Setelah kami lakukan asesmen dan pendekatan, akhirnya mereka mau mengakui, dan pihak keluarga juga bisa menerima,” jelasnya.Dinsos Kota Semarang

Adopsi Anak

Untuk proses adopsi, Mada menegaskan bahwa adopsi diperbolehkan, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.

“Yang jelas ada persyaratan-persyaratan. Calon orang tua angkat harus datang ke panti, nanti panti berkoordinasi dengan Dinsos,” ujarnya.

Namun, tidak semua panti asuhan memiliki kewenangan untuk memproses adopsi. Di Jawa Tengah, panti yang secara khusus menangani adopsi antara lain Panti Wiroso Tomo Salatiga dan Permata Hati di Solo milik Pemprov Jateng.

“Tidak semua panti boleh. Hanya panti tertentu yang ditunjuk,” katanya.

Untuk panti lainnya, proses adopsi hanya bisa dilakukan jika calon orang tua angkat bertemu langsung dengan orang tua kandung bayi.

“Adopsi diperbolehkan sepanjang pihak yang ingin mengadopsi menghubungi orang tua kandung bayi tersebut,” tandasnya.

Dinsos berharap ke depan, kasus penelantaran bayi dapat ditekan melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta sinergi lintas sektor.(day)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.