BERITAMERDEKAONLINE.COM || PURWAKARTA – Seorang nasabah mengeluhkan tindakan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) BFI cabang Purwakarta yang diduga menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik nasabah, meski proses pengajuan pinjaman dana telah dibatalkan.

Menurut pengakuan nasabah, pembatalan kredit dilakukan sebelum dana pinjaman dicairkan sepenuhnya. Adapun dana yang sempat diterima telah dikembalikan oleh nasabah kepada pihak leasing beberapa hari lalu.

Namun demikian, hingga kini pihak leasing belum mengembalikan STNK dan KTP asli dengan alasan proses pembatalan masih berjalan dan belum rampung di dalam sistem perusahaan.

Hal tersebut dinilai janggal oleh nasabah. Pasalnya, dalam proses administrasi pembiayaan pada umumnya, perusahaan leasing hanya memerlukan salinan atau fotokopi dokumen untuk keperluan input data, bukan menahan dokumen asli. Penahanan dokumen asli tersebut pun menimbulkan pertanyaan dan keberatan dari pihak nasabah.

Jika merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan, KTP merupakan dokumen negara yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh pihak mana pun. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa KTP adalah dokumen negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa KTP tidak boleh dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun, baik untuk kontrak kerja, utang, sewa, maupun perjanjian lainnya.

Foto Istimewa

Salah satu advokat yang ditemui awak media di kantornya berpendapat bahwa penahanan KTP berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, serta perampasan hak orang lain.

“Pada prinsipnya, KTP tidak boleh ditahan karena merupakan dokumen negara. Menahan KTP dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” ujarnya. Rabu (21/1)

Sementara itu, STNK merupakan bukti legal kepemilikan dan pengesahan kendaraan bermotor, bukan instrumen jaminan utang. Apabila pihak leasing tetap menahan STNK tanpa dasar hukum yang jelas, nasabah disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan kontak 157, laman resmi konsumen.ojk.go.id, atau melapor ke kepolisian setempat.

Kondisi tersebut dinilai merugikan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Pasalnya, STNK dan KTP merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi sehari-hari.

Nasabah mengaku telah berulang kali menghubungi pihak leasing untuk meminta pengembalian dokumen, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian waktu.

Atas kejadian ini, nasabah berharap pihak leasing segera mengembalikan dokumen asli yang ditahan serta memberikan penjelasan secara transparan.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap praktik perusahaan pembiayaan agar tidak merugikan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan leasing yang bersangkutan belum mengembalikan KTP dan STNK asli kepada nasabah tersebut serta belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. (sp)