SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang selama ini diduga menjadi penyebab kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ribuan tabung gas berbagai ukuran diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi menjelang bulan suci Ramadan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengusutan kasus bermula dari keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram di pasaran, disertai harga jual yang melebihi ketentuan.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kegiatan ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non subsidi,” jelasnya.
Penyelidikan tersebut mengarah pada tiga lokasi yang dijadikan tempat operasi, yakni sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di wilayah Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dari penggerebekan di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Para tersangka diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari pengadaan tabung LPG subsidi, proses penyuntikan isi gas, hingga penjualan gas non subsidi hasil oplosan ke pasaran.
Selain tersangka, polisi turut menyita sebanyak 2.178 tabung LPG sebagai barang bukti. Ribuan tabung tersebut terdiri atas 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, serta 40 tabung LPG ukuran 50 kilogram.
Sejumlah peralatan pendukung seperti alat suntik gas, selang, pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pikap juga diamankan.
Kombes Pol Djoko menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat LPG subsidi.
Penyalahgunaan ini menyebabkan distribusi gas menjadi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di tingkat pengecer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal distribusi LPG subsidi melalui Satgas Pangan.
Ia memastikan Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama menjelang Ramadan. (Mualim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan