Muara Teweh, BeritaMerdekaOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang terkait penggunaan jalan negara di kawasan KM 30 yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

RDP tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalur utama tersebut. Rapat dihadiri 13 anggota DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rusgiaty Rusli, SP, MM, Kamis (23/1/2025) di Muara Teweh.

Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gun Sriwitanto, mengatakan terdapat dua poin penting yang menjadi kesimpulan dalam RDP tersebut.

RDP DPRD Barito Utara bersama perusahaan tambang membahas penggunaan jalan KM 30

Poin pertama, DPRD secara tegas meminta PT Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan jalan KM 30 hingga ada jaminan peningkatan kualitas jalan, termasuk pembangunan cor beton di sepanjang jalur yang dilalui angkutan tambang.

Poin kedua, DPRD menekankan agar pihak perusahaan lebih serius memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur angkutan batu bara. Debu, kebisingan, serta risiko kecelakaan lalu lintas dinilai sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

“RDP ini merupakan langkah nyata DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dan terganggu akibat aktivitas perusahaan tambang,” ujar Gun.

Menurutnya, DPRD berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan warga sekitar.

“Kita harapkan perusahaan dapat mematuhi tuntutan masyarakat demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas politikus PPP tersebut.

DPRD Barito Utara memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi hasil RDP, serta tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah hukum maupun administratif jika perusahaan mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat. (Carli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.