Palangka Raya, Beritamerdekaonline.com — Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian almarhum Ahat hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski rangkaian penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai mencukupi, penyidik dinilai belum mengambil langkah krusial berupa gelar perkara penetapan tersangka.

Desakan tersebut disampaikan Haruman, penasihat hukum keluarga almarhum Ahat sekaligus pimpinan Firma Hukum Lawfirm Scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, kepada media, Selasa (3/2/2026) di Palangka Raya.

Haruman menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 235 KUHAP Baru UU Nomor 20 Tahun 2025, rangkaian penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materil.

Penasihat hukum keluarga almarhum Ahat, Haruman, menyampaikan pernyataan kepada media di Palangka Raya.

“Pemeriksaan saksi, konfrontasi, keterangan ahli, hingga petunjuk telah mengerucut. Artinya, penyidik sudah mengetahui arah tersangka. Pertanyaannya, mengapa belum dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka?” tegas Haruman.

Ia menyebut lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih kasus tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak otopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.

Almarhum Ahat ditemukan meninggal dunia oleh keluarga pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil otopsi di RS Bhayangkara Palangka Raya pada 6 Oktober 2024, ditemukan indikasi kuat adanya pemukulan pada leher, kepala, dan bagian tubuh lain yang diduga akibat benda tumpul dan senjata tajam. Olah TKP lanjutan dilakukan pada 14 Oktober 2024 di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/X/2024/SPKT/Polsek Sanaman Mantikei/Polres Katingan/Polda Kalteng, tertanggal 9 Oktober 2024, serta SPDP Nomor: SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2024.

Lawfirm Scorpions mendesak Satreskrim Polres Katingan, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, untuk segera menggelar perkara khusus dan menetapkan tersangka.

Haruman menilai, pasal yang dapat diterapkan antara lain Pasal 351 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta penyesuaian Pasal 458 dan 459 KUHP Nasional. Ia juga menyebut munculnya tujuh nama terduga pelaku yang diduga masih berada di wilayah Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala.

“Demi keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum, para terduga harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu penyidik Polres Katingan yang dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa proses konfrontasi saksi masih dilakukan dan draf telah disiapkan sebagai dasar penentuan tersangka sebelum gelar perkara khusus.

Haruman menyatakan tetap memberikan apresiasi atas kerja penyidik, namun menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan prinsip Presisi dalam penanganan kasus agar tidak menjadi tunggakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Katingan maupun Polda Kalimantan Tengah terkait jadwal penetapan tersangka. (HS)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.