Bangka, BeritaMerdekaOnline.com — Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Budiyono, mantan kontestan Pilkada Kabupaten Bangka 2025, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rudianto Tjen.
Status tersangka Budiyono dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Selasa (3/2/2026).
“Hasil konfirmasi dengan penyidik, benar telah dilakukan gelar perkara dan Budiyono ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Agus.
Menurut pihak kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Babel menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan konten video bernuansa provokatif yang diduga dibuat dan disebarluaskan Budiyono melalui media digital, dengan objek pencemaran nama baik terhadap Rudianto Tjen.
Konten tersebut disebut beredar luas pasca Pilkada Kabupaten Bangka 2025, di mana Budiyono yang berpasangan dengan Andi Kusuma harus menerima kekalahan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Budiyono yang juga berprofesi sebagai advokat tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya mengirimkan simbol emoji bertuliskan takbir melalui pesan singkat.
Beberapa saat kemudian, Budiyono meminta agar wartawan mengonfirmasi status hukumnya kepada kuasa hukumnya.
“Hubungi pengacara abang saja, Pak Andi Kusuma,” tulis Budiyono melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Andi Kusuma belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital tidak lepas dari jerat hukum, terutama jika konten yang disebarluaskan berpotensi mencemarkan nama baik atau memicu kegaduhan publik. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum berjalan profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. (S4F)




Tinggalkan Balasan